Muhammad Arif Maulana, Kabid Kemaritiman Pimpinan Wilayah Himapersis Riau, Tolak Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Bengkalis358 Dilihat

BENGKALIS, SINKAP.info – Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Himapersis) Riau menolak dengan keras kebijakan yang diambil Presiden RI Joko Widodo untuk mengekspor kembali pasir laut. Ini setelah lebih dari 20 tahun ditutup oleh pemerintah.

“Dibukanya kembali ekspor pasir laut, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, padahal ekspor pasir laut telah dimoratorium sejak era pemerintahan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri,” ujar Kabid Kemaritiman PW Himapersis Riau, Muhammad Arif Maulana, Kamis (8/6).

Menurutnya, PP No 26/2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2023, mencabut Keputusan Presiden No. 33/2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut

Kebijakan baru era Presiden Joko Widodo tersebut, menuai polemik di tengah masyarakat. Bagaimanapun, terlepas dari ekosistem sedimentasi, legal ataupun ilegal, pertambangan pasir laut akan membuat ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil makin terancam

MENARIK DIBACA:  Ketua DPRD H. Khairul Umam Hadiri Pengukuhan Ketua dan Pengurus IKROHIL Duri

Kabid Kemaritiman PW Himapersis Riau, Muhammad Arif Maulana, juga menilai kebijakan ini akan menimbulkan kerugian besar.

“Kita berharap, keputusan ini dapat ditinjau kembali karena berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan. Bahkan, akibatnya bisa berdampak lebih luas terhadap banyak sektor,” ujarnya.

Arif juga mengatakan, salah satu daerah yang terdampak dari aktivitas penambangan pasir laut di Riau adalah pulau Rupat. Pulau ini sempat menjadi daerah pertambangan pasir laut pada Oktober 2021 hingga Februari 2022

“Dampak serius dari penambangan pasir yaitu kerusakan ekosistem laut, pencemaran lingkungan, abrasi pantai. Bahkan hingga sekarang walaupun tambangnya sudah berhenti, sudah satu tahun lebih, itu masih membuat nelayan kesulitan mendapat ikan dengan jumlah seperti sebelum ada aktivitas tambang,” ungkap Arif.

Aktivitas penambangan pasir laut dapat memberikan beberapa dampak terhadap lingkungan. Berikut dampak negatif penambangan pasir laut menurut hasil kajian Pakar sekaligus Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup Universitas Lampung Erdi Suroso, di antaranya meningkatkan abrasi pesisir laut dan erosi pantai. Menurunkan kualitas lingkungan perairan laut dan pesisir pantai.

MENARIK DIBACA:  Bupati Bengkalis Ikuti Pegelaran Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Meningkatkan pencemaran pantai. Menurunkan kualitas air laut sehingga air laut menjadi lebih keruh. Merusak wilayah pemijahan ikan dan daerah asuhan. Menimbulkan turbulensi yang menyebabkan peningkatan kadar padatan tersuspensi di dasar perairan laut. Meningkatkan intensitas banjir air rob, terutama di pesisir daerah yang terdapat penambangan pasir laut.

Juga merusak ekosistem terumbu karang dan fauna yang mendiami ekosistem tersebut.Dapat membuat energi gelombang atau ombak semakin tinggi ketika menerjang pesisir pantai dan dapat menimbulkan konflik sosial antara masyarakat yang pro lingkungan dengan parapenambang pasir laut.

SINKAP.info | Laporan: Jamil