Satu Pengedar Narkotika Dibekuk Satnarkoba Polres Bengkalis di Salah Satu Bank Swasta

Bengkalis309 Dilihat

BENGKALIS, SINKAP.info – Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil membekuk salah satu pelaku pengedar narkoba yang berperan sebagai pengedar berinisial Baharudin (45 tahun) warga Jl.Jend Sudirman GG. Jawa Kel. Damon Kec. Bengkalis Kab.Bengkalis. Selasa (23/01).

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando menyebutkan, pelaku diamankan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu paket seberat 1.05 gram, 1 (satu) unit handphone merk Oppo, dua bungkus plastik bekas sabu, tiga sendok sabu, dua unit mancis, satu unit gunting, satu kotak rokok On Bold, tempat penyimpanan sabu, satu KTP, dan uang tunai Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) hasil penjualan sabu.

“Kita amankan dengan barang bukti Narkotika jenisnya sabu-sabu,” ujar AKP Toni Armando, Senin (23/01).

Dikatakan AKP Toni Armando, dari keterangan tersangka, satu paket narkotika dengan berat 1.05 gram, satu unit handphone, dua bungkus plastik bekas sabu, dan barang lainnya ikut kita amankan.

“Dari keterangan tersangka Baharudin Alias Udin (45) tahun sebagai Pengedar dan juga kami amankan barang bukti tersebut,” ujar AKP Toni.

Dikatakan AKP Toni, kronologis penangkapanya pada, Rabu (18/01) pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan Baharudin Alias Udin, yang merupakan target Operasi yang sering melakukan transaksi Narkoba di Kel/Desa Damon, Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, mendapat informasi dari masyarakat tersebut tim melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat pada sekitar pukul 22.00 wib target berada di jalan Ahmad Yani Kel. Kota Bengkalis Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.

Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan badan namun tidak ditemukan barang yang mencurigakan, Setelah itu tim Opsnal melanjutkan pengeledahan dirumah tersangka Baharudin dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika sabu, dua plastik bekas sabu, tiga sendok sabu, dua unit mancis, satu unit gunting, satu kotak rokok On Bold tempat penyimpanan sabu,

Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap tersangka Burhanuddin Alias Udin dari mana asal sabu tersebut, tersangka mengatakan asal sabu tersebut didapat dari RIK (DPO).

Selanjutnya terang AKP Toni, lagi tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut, Pasal Yang Disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

SINKAP.info | Laporan: Jamil