Beranda RIAU Bengkalis

Satnarkoba Polres Bengkalis Membekuk Satu Pengedar Narkotika Sabu-Sabu

284

BENGKALIS, SINKAP.info – Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil membekuk salah satu pelaku pengedar narkoba yang berperan sebagai pengedar berinisial Adi Pramuli (40 tahun) warga komplek By Duri Desa Buluh Manis Kec. Bathin Solapan Kab.Bengkalis. Selasa (23/01).

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando menyebutkan, pelaku diamankan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak tiga bungkus seberat 71.22 gram, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna putih, dan 1 (satu) bungkus plastik kosong.

“Kita amankan dengan barang bukti Narkotika jenisnya sabu-sabu,” ujar AKP Toni Armando, Senin (22/01).

Dikatakan AKP Toni Armando, dari keterangan tersangka, tiga bungkus pack narkotika dengan berat 71.22 gram, satu unit handphone warna putih, satu bungkus plastik kosong.

“Dari keterangan tersangka Adi Pramuli sebagai Pengedar dan juga kami amankan barang bukti tersebut,” ujar AKP Toni.

Dikatakan AKP Toni, kronologis penangkapanya pada, Senin (09/01) pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kel/Desa Buluh Manis, Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, mendapat informasi tersebut tim melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat pada Senin tanggal 9 Januari 2023 sekitar pukul 16.30 wib target berada di rumah komplek by Duri Desa Buluh Manis Kec. Bathin Solapan Kab Bengkalis.

Kemudian tim interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu dan tersangka mengakui sabu yang disita dari tersangka miliknya dimana tersangka mendapatkan dari Sdr. 0 (DPO).

Selanjutnya terang AKP Toni, lagi tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut, Pasal Yang Disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

SINKAP.info | Laporan: Jamil
Facebook Comments