LSM Basmi Pertanyakan Hasil Audit BPK-RI Peningkatan Jalan di PUPR Bengkalis Ratusan Miliar

Bengkalis332 Dilihat

BENGKALIS, SINKAP.info – Proyek peningkatan jalan dari APBD Bengkalis tahun 2022 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bengkalis yang nilainya mencapai ratusan miliar terkesan tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

Ada indikasi pekerjaan jalan lingkar khususnya di Kecamatan Bantan, Bengkalis dan Kecamatan Rupat dan di wilayah Kota Duri, Kabupaten Bengkalis proyek yang dikerjakan kontraktor tidak sesuai bestek dan ditemukan kerugian negara. Ini berdasarkan hasil audit BPK RI,

“Di mana dari awal pekerjaan hanya formalitas saja. Seperti alat berat yang digunakan kontraktor, dan bahan-bahan material lainnya tidak sesuai spek yang ditentukan oleh pemerintah,” ujar Ketua DPD LSM Barisan Muda Indonesia (Basmi) Kabupaten Bengkalis Harianto kepada Wartawan, Kamis (19/01).

Menurutnya, proyek dengan dana ratusan miliar ini meliputi, pembangunan peningkatan Jalan linas Desa Bantan Air-Bantan Timur senilai Rp9 miliar lebih. Peningkatan Jalan Muntai-Bantan Timur senilai Rp9 miliar lebih, peningkatan Jalan Tanjung Medang – Kadur Rp9 miliar lebih Peningkatan Jalan Pangkalan Nyirih – Kadur Rp29,26 M, Peningkatan Jalan Sungai Linau-Tanjung Damai Rp9 M lebih.

MENARIK DIBACA:  Baliho Rokok Diduga Langgar Aturan, Pemkab Bengkalis Siapkan Teguran

Selanjutnya, Peningkatan Jalan Kelemantan -Sekodi Rp7 M lebih, Peningkatan Jalan Ketam Putih – Kelemantan Rp7 M dan Peningkatan Jalan Sumber Jaya – Tanjung Damai Rp9 M lebih.

Harianto mengatakan, hasil audit BPK RI itu di pertanyakan, dikarenakan banyaknya temuan diperkirakan kerugian negara mencapai puluhan miliar. Namun pihak BPK-RI diduga bekerja tidak maksimal. Di mana seharusnya pemeriksa BPK harus dapat memastikan hasil dari pemeriksaan akan memberikan dampak bagi daerah atau negara.

“Seperti, contoh temuan hasil audit BPK RI di salah satu SKPD Satpol PP, Kantor KNPI dan kasus Bansos dan beberapa kasus korupsi di kabupaten Bengkalis, di mana tidak ditemukan kerugian negara. Namun setelah pemeriksaan selesai, masyarakat membuat laporan atas dugaan korupsi dan hasilnya ditemukan dugaan indikasi korupsi,” tegas Harianto.

Menurutnya, keberadaan BPK RI juga harus dapat memberikan penilaian yang obyektif terhadap suatu masalah. Banyak permasalahan yang menjadi perhatian, tetapi masyarakat tidak mendapatkan informasi yang cukup. Melalui hasil pemeriksaannya BPK memberikan penjelasan secara lengkap, sehingga dapat mendudukkan persepsi masyarakat secara proporsional.

MENARIK DIBACA:  Kakan Kemenag Bengkalis Drs.H.Khaidir Sampaikan Sempena HUT RI Ke 78

Harianto kembali mengingatkan, bahwa pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan pemeriksaan yang dilaksanakan secara rutin tiap tahun, yang bersifat mandatory, dengan kompleksitas yang cukup tinggi dan jangka pemeriksaan yang ketat.

Menurutnya, di tengah pemeriksaan dan kompleksitas pemeriksaan LKPD tersebut, BPK harus tetap bertanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan yang berkualitas, sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), kode etik, pedoman, juklak/juknis.

Kondisi tersebut semakin mempertegas pentingnya penerapan pemeriksaan berbasis risiko (risk based audit) dalam pemeriksaan LKPD. Pemeriksa perlu secara konsisten menerapkan Risk Based Audit (RBA).

“Adanya BPK RI setidaknya harus bekerja profesional l, jangan asal copy paste hasil pemeriksaan di daerah yang berdampak ketidakmampuan dalam memenuhi tanggung jawab, berdampak pada reputasi BPK sendiri,” ujarnya.

SINKAP.info | Laporan : Jamil