DPW MHKI Sumut Diskusi Urgensi Pelegalan Ganja untuk Kepentingan Medis

Tebing tinggi475 Dilihat

TEBING TINGGI, SINKAP.info  – Dewan Pimpinan Daerah Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Diskusi soal legal ganja untuk kepentingan medis di Iindonesia. Turut hadir Dr dr Sake Juli Martina Sp.FK sebagai Nasarasumber I yang juga dosen Farmakologi FK USU, Dr. Nispul Khoiri M.Ag Prakatisi Hukum Islam UIN Sumut Narasumber II, Heriyanto S.Psi, M. Psi Narasumber III.

Kemudian sebagai Nasarumber IV yakni Dr. Syaiful Azmi Hasibuan SH, MH, CPCLE, CPM, lalu ada untuk opening Speech Dr dr Beni Satria M.Kes, SH MH, CPMed(Kes), CPArb, dan Moderator dr. Amanda Sulistyani. Pembahasan itu melalui melalui Webninar Meeting Zoom yang diikuti 169 peserta dari berbagai daerah di Indonesia yakni Pulau Jawa, Riau, Jambi, Kalimantan, Aceh maupun diwilayah Smatera Utara pada Sabtu (20/08) sekira pukul 09.00 Wib hingga selesai.

Sebagai pembuka ketua DPW MHKI Sumut Dr dr Beni Satria M.Kes SH MH menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran narasumber – narasumber serta teman sejawat, peserta yang berhadir, tentu kegiatan ini adalah program yang dilakukan MHKI dari bidang obat dan makanan, terkait soal Urgensi legalisasi ganja sebagai medis kesehatan apa dampaknya bagi masyarakat di indonesia.

“kita tau saat ini DPR ingin membuat regulasi perundang – undangan tentang legalisasi hukum terkait ganja untuk medis di Indonesia, tentu nya ini sangat menarik dan nantinya kita dapat melihat aspek – aspek hukum bagi masyarakat,” terang Dr dr Beni Satria.

Diskusi yang menarik ini, mendapat respon yang sangat baik bagi masyarakat, tentunya menurut berbagai pihak ingin terebih dahulu mengedukasi masyarakat tetang penggunaan ganja sebagai medis, dan ganja yang bagai mana yang diperuntukkan untuk medis, baik apai itu turuan – turunan ganja yang dapat dipakai untuk kesehatan.

Pada closing statemen narasumber – narasumber menyampaikan pendapatnya, seperti yang disampaikan narasumber I yakni Dr dr Sake Juli Martina Sp.FK yang juga Kepala Rumah Sakit Sri Pamela Tebing Tinggi, perlunya pengkajian yang konverhensif untuk kita tidak terburu – buru menyatakan ini legal atau tidak.

“Sebagai akademisi saya menyarankan untuk melakukan penelitian terkait manfaat senyawa aktif dari ganja ini, kami menyadari bahwa tanaman ganja yang tumbuh dilahan Indonesia tentu menjadi peluang untuk bisa dikembangkan menjadi sumber pendapatan masyarakat Indonesia,” Harap Dr dr Sake Juli Martina.

Nah, selama ini, lanjut Sake Juli Martina, obat obatan yang kita perloleh umumnya masih bersala dari luar, untuk tanaman asli Indonesia mungkin ini yang perlu kita support, namun pemanfaatannya ini butuh monitoring, evaluasi, pengawasan yang ketat dari pemerintah, sehingga untuk melakukan penelitian sekalipun butuh regulasi yang jelas .

Dr. Nispul Khoiri M.Ag Praktisi Hukum Islam UIN juga menyampaikan bahwa diskusi ini belum seluruhnya tuntas, karena perlu pendekatan dari aspek bahas, sebab legalisasi ini bisa mempresepsikan legal bagi masyarakat, mungkin perlu bahasa yang lebih lembut lagi sehingga tidak seperti propokatif dalam legalisasi ganja tersebut untuk medis.

Untuk Narasumber III Heriyanto S.Psi, M. Psi mengatakan bahwa dalam ganja yang kita ketahui ada beberapa manfaat dari zat yang namanya cannabidiol (CBD), namun ini masih mengalami kendala dalam penelitian karena belum ada aturan, dalam UU 35/2009 tentang Narkotika dibuka seluas luasnya untuk melakukan penelitian dari pasal 8 ayat 2 yang menyebutkan boleh dilakukan penelitian khususnya CBD untuk kepentingan kesehatan, tentunya nanti akan dilampirkan peraturan menteri kesehatan untuk penelitian ilmiah secara konverhensif.

Acara ditutup dengan pemberian sertifikat untuk peserta yang mengikuti diskusi urgensi legalisasi ganja untuk kenpentngan kesehatan atau medis yang diwakli oleh sekeretaris DPW MHKI Dr Redy SH MH, dan juga diskusi ini disponsori Rumah Sakit Sri Pamela Tebing Tinggi, DPW MHKI Sumut, Prodi MAgester Hukum Kesehatan, Univesitas Panca Budi, UIN Sumut dan juga FK USU.

SINKAP.info | Laporan: Saptha