Sekda Labuhanbatu Pimpin Bimbingan Teknis Penguatan Konvensi Hak Anak

Labuhan Batu323 Dilihat

Labuhanbatu, SINKAP.info – Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Muhammd Yusuf Siagian, MMA pimpin Bimbingan Teknis Penguatan Konvensi Hak Anak Dalam Rangka Percepatan Pencapaian Kecamatan Layak Anak dan Desa/Keluarahan Layak Anak Tahun 2022 di Aula BKPP Kabupaten Labuhanbatu, Rantau Selatan, Senin (6/6).

Menurut Muhammad Yusuf Siagian, MMA mengatakan “Para Camat, Lurah, dan Kepala Desa adalah ujung tombak penguatan konvensi hak anak. Anak sebagai generasi penerus bangsa, sudah selayaknya mendapatkan jaminan perlindungan dari pemerintah” Ujar Sekda.

Sekda menambahkan dalam pengembangan Kabupaten Layak anak pada intinya mendasarkan pemenuhan 5 kluster konvensi hak anak yang meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan waktu luang, pendidikan dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus.

MENARIK DIBACA:  Pemkab Terima DIPA TA 2024, Pj Gubernur: Terimakasih Atas Kolaborasi yang Baik

Sekda juga menjelaskan untuk terpenuhinya atau tidaknya hak anak, masalah anak yang terlantar, kekerasan kepada anak oleh orang tua merupakan tanggung jawab bersama Kepala Desa, Lurah, Camat, dan juga Bupati. Pemerintah harus bisa memberlakukan anak yang tercipta untuk dididik, yang akan menjadi sumber daya manusia nantinya. “Berguna nggak anak ini nanti kepada Labuhanbatu. Anak itu kita perbaiki, kita bina. Macam-macam yang kita lakukan untuk menjadikan anak anak ini dapat berguna. Kalau bisa, anak Labuhanbatu ini bisa bersaing di kancah internasional, berhasil tidaknya, bergantung di tangan bapak ibu sekalian,” Jelas Sekda.

Menutup sambutannya, Sekda mengatakan kepada peserta bimbingan untuk dapat mengikuti acara bimtek ini dengan baik dan mencermati dan memahami yang diberikan.

MENARIK DIBACA:  Swarna Apreasi Kinerja Dinsos Labuhanbatu Dalam DTKS

Narasumber dalam bimtek ini adalah Dra. Hj. Marhamah, M.Si mengatakan “Konvensi Hak Anak (KHA) adalah perjanjian hak asasi manusia yang menjamin hak anak pada bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, kesehatan, dan budaya pada tahun 1989 oleh PBB. Indonesia mengadaptasi konvensi ini yang mulai berlaku pada 5 Oktober 1990.

Marhamah menjelaskan bahwa ada 4 hak anak sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yaitu Hak Hidup, Hak Tumbuh Kembang, Hak Perlindungan, dan Hak Partisipasi. Peran pemerintah dalam hal ini adalah mempertimbangkan kebijakan-kebijakan yang berlaku, apakah sudah sesuai dan mengakomodir kebutuhan anak” Tuturnya.

SINKAP.info | Laporan : Jalaluddin Nst