Diduga Kebal Hukum. GMPT Adukan PT. Manunggal Sarana Surya Pratama ke DPRD Sultra

SULTRA, SINKAP.info – Ada indikasi ilegal mining (penambangan ilegal) yang di lakukan PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) yang beroperasi di desa Boenaga kecamatan Lasolo kabupaten Konawe Utara (Kab. Konut). Pasalnya perusahaan tersebut tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dan hanya di biarkan beroperasi begitu saja.

Atas tindakan tersebut mendapat sorotan dari aktivis nasional, Awaludin menyayangkan kepada seluruh pihak yang terkait belum juga mengambil langkah dalam menegakan supremasi hukum terkait persoalan tersebut, sedangkan pihak yang memiliki tugas pokok dan fungsi sudah jelas mengetahui jikalau PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) ini jelas tdk ada izin pinjam pakai kawasan hutanya.

“Seharusnya perusahaan yang beroperasi dalam kawasan hutan harus memiliki izin dulu lalu melakukan aktivitas penambangan,” ungkap Awaludin ketika ditemui awak media, Ahad (12/09) bertempat di sekretariat Gerakan Muda Pemerhati Tambang (GMPT).

Awaludin juga menambahkan bahwa penambangan yang dilakukan oleh PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) telah merugikan masyarakat maupun negara, bagaimana tidak, dari investigasi kami di lapangan bahwa ketika musim penghujan masyarakat yang di sekitar pertambangan selalu kena imbasnya seperti, longsor, terkontaminasi akibat lingkungan yang tidak sehat, terlebih lagi saat banjir masyarakat terpaksa minum air yang sudah bercampur dengan tanah merah hasil galian material PT. Manunggal Sarana Surya Putra (MSSP).

Diketahui, berdasarkan penyampaian Awaludin bahwa masyarakat kerap mendapatkan intimidasi oleh pihak perusahaan seolah-olah mereka di jajah dalam daerah sendiri.

Menurut Awaludin perusahaan dengan keluaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tahun 2014 diduga melakukan penambangan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebagaimana di syaratkan dalam Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan).

“Kami harap pihak pihak yang memiliki fungsi untuk menindak agar lebih mementingkan aturan-aturan yang ada serta mendahulukan kepentingan masyarakat terkhusus Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) agar mengambil langkah yang pro dengan masyarakat,” pinta Awaludin.

SINKAP.info | Laporan: Pusnawir