SULTRA, Sinkap.info – Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) menyerukan aksi damai untuk turun ke jalan, Rabu (28/4) mendatang. Tuntutan masa aksi yaitu dugaan Illegal Mining PT. Tribuana Sukses Mandiri (TSM). GPMI menduga Perusahaan yang menggarap Nickel tersebut sudah cacat secara hukum sesuai putusan Pengadilan Negeri Kendari.
Hal tersebut disampaikan Alfin Dewan Pembina Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) Sulawesi tenggara kepada media ini, Senin (26/4). Dikatakan Dewan Pembina GPMI, PT. TSM adalah hasil akuisisi dari PT. Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang memalsukan tanda tangan Pemilik saham Muh Lutfi yang merupakan Menteri Perdagangan dan Ali Said.
“Bukti pemalsuan tanda tangan berdasarkan uji lab Forensik Makasar, terdakwa inisial AT, AY, MS dan K. Hal tersebut memicu panambangan illegal yang selama ini dilakukan oleh PT. TSM di karenakan gunakan dokumen yang cacat secara hukum,” beber Alfin.
Dilansir suara.com, Senin (19/4) JPU Herlina Rauf SH di hadapan majelis hakim yang dipimpin Kelik Tri Margo mengatakan Keempat terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 266 KUHP junto Pasal 45 KUHP. Bahwa tandatangan Muh Lutfi dan Ali Said yang diuji di Lab Forensik Makassar, berbeda dan non identik.
Untuk itu, imbau Alfin, kami mengajak segenap kader Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) agar bersama-sama turun ke jalan untuk meminta kepada Polda Sultra dan Dinas ESDM Sultra menghentikan aktifitas PT. TSM, karena dokumen yang digunakan untuk menambang cacat secara hukum.
SINKAP.info | Laporan: Budi H