MERANTI, Sinkap.info – Pemerintah Desa Alahair kecamatan Tebing tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Gelar tata cara pemilihan BPD tahun 2021. Dihadiri oleh Ketua BPD beserta anggota, ketua RW, ketua RT, Kepala Dusun, ketua LPM berserta anggota, ketua panitia pemilihan BPD, Pendamping desa dan perangkat Desa, Jum’at (05/02).
Acara yang dipandu langsung oleh kepala Desa alahair Edy Amin S.Pd.I bertempat di aula kantor desa alahair berlangsung dengan lancar. Mengawali Musyawarah tersebut Kepala Desa menyampaikan terkait isi Permendagri No 110 tahun 2016, dan peraturan daerah kabupaten kepulauan Meranti No 8 tahun 2019 tentang Desa yang didalam nya mengatur tata cara pengisian anggota BPD.
“Dalam perda pasal 47 ayat 4 bahwa penentuan proses pemilihan anggota BPD secara langsung atau musyawarah perwakilan ditentukan dengan musyawarah desa yang dituangkan dalam berita acara. Oleh karena itu kepala desa mempersilahkan kepada peserta musyawarah untuk memberikan pendapat nya,” kata Edy membuka.
Sempat terjadi perbedaan pendapat diantara peserta musyawarah, kemudian pimpinan rapat memberi kesempatan kepada ketua panitia Muhammad Yasir M.Si untuk memberikan gambaran kepada peserta musyawarah terkait kesiapan panitia melakukan pemilihan BPD secara langsung maupun Musyawarah perwakilan
“Kami siap melaksanakan pemilihan BPD secara musyawarah perwakilan mau pun pemilihan secara langsung meskipun dengan anggaran terbatas,” tegas Yasir.
Selanjut nya di serahkan kembali kepada pimpinan Musyawarah dan menanyakan kepada forum sehingga akhirnya disepakati secara mufakat bahwa pemilihan BPD desa alahair tahun 2021 dilakukan secara langsung,” ucap Edy Amin kepala Desa Alahair menanggapi.
“Harapan kami sebagai pemerintah Desa agar pemilihan BPD ini dari awal sampai akhir dapat berjalan dengan kondusif, lancar dan sukses. Siapapun terpilih itu adalah hasil penilaian masyarakat,” tutup Edy amin.