JPU Tolak Dugaan Kasus Politik Uang Bupati Terpilih H Adil-Asmar

MERANTI, Sinkap.info – Kasus dugaan politik uang yang dilaporkan oleh pihak hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut tiga ke Sentra Gakkumdu yang selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) terancam tidak bisa dilanjutkan dan akan dihentikan.

Setelah tuntas melakukan pemeriksaan, pihak Gakkumdu juga sudah menetapkan status tersangka terhadap salah satu simpatisan pasangan H Adil – Asmar dan melimpahkan kasus tersebut ke JPU.

Selanjutnya pihak JPU menelaah berkas yang disampaikan oleh penyidik Gakkumdu dan berpendapat berkas yang diterima tidak memenuhi unsur, sehingga tidak bisa diteruskan ke pengadilan. Selanjutnya pihak JPU juga berkeyakinan, jika dilanjutkan hanya akan sia-sia.

JPU juga berpendapat bahwa perkara tersebut tidak cukup bukti dan sudah lewat waktu, sesuai UU Pilkada nomor 10 Tahun 2016 dan peraturan mahkamah Agung (PerMA) Nomor 1 tahun 2018.

“Sehubungan dengan surat yang kami terima tanggal 13 Januari 2021 lalu dan setelah membaca kembali berkas perkara pidana Pilkada atas nama HS bin SN yang telah kami terima kembali pada tanggal 15 Januari 2021 maka jaksa penuntut umum berpendapat tidak memenuhi syarat, karena unsur-unsur materil dan formilnya tidak terpenuhi,” kata kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Budi Raharjo didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Okky Fathoni Nugraha SH, Rabu (20/1).

Dijelaskan adapun syarat formil yang tidak terpenuhi adalah tidak cukupnya waktu untuk melakukan penyidikan.

Dimana pada tanggal 16 Desember 2020 KPU telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020. Sedangkan lima hari sebelum tanggal 16 Desember 2020 yaitu tanggal 11 Desember 2020 adalah batas waktu terakhir penyelesaian perkara tindak pidana pilkada terkait dengan selisih perolehan suara. Sehingga batas waktu tindak pidana pilkada sudah daluwarsa.

Sementara itu surat perintah penyidikan tersangka HS bin SN tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan diterimanya kembali berkas perkara (setelah P-19) oleh jaksa penuntut umum pada tanggal 15 Januari 2021 telah melewati waktu 14 hari kerja sebagaimana yang diatur dalam Pasal 146 UU RI No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada.

“Belum memenuhinya syarat formil adalah batas waktu penyidikan yang sudah daluwarsa. Dimana dengan kondisi daerah yang berpulau membuat kami agak kesulitan memenuhi alat bukti dan menghadirkan saksi. Dengan demikian perkara Aquo sudah Daluwarsa karena sudah 14 hari kerja, dimana batas waktu penyidikan pada tanggal 13 Januari 2020,” kata Budi.

Dijelaskan lagi syarat materil yang juga tidak terpenuhi karena beberapa hal. Dimana tersangka HS bin SN disangkakan melanggar Pasal 187 A Ayat (1) Jo. Pasal 73 Ayat (4) huruf c UU RI No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yang memuat unsur menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih.

“Kami telah membaca kembali berkas perkara atas nama HS. Dengan demikian pasal sangkaan yang disangkakan kepada tersangka belum terdapat cukup bukti dan belum layak dilimpahkan ke pengadilan,” tambah Kepala Seksi Pidana Umum
Okky Fathoni Nugraha SH.

Dijelaskan hukuman atas praktik ini bisa dijatuhkan pada siapapun pihak yang terlibat, tidak hanya pemberi, melainkan juga penerima.

Hal itulah yang menurut Okky justru menjadi kendala dalam penegakan aturan. Sebab, seandainya penerima politik uang melaporkan pihak pemberi, penerima juga bisa dikenai sanksi. Untuk itu, sulit membuktikan praktik politik uang karena minimnya saksi.

“Saksi penerima itu ternyata susah. Karena orang tidak akan mau menjadi saksi sebagai pelapor karena dia sendiri akan kena (sanksi) sebagai pihak penerima,” ujar Okky.

Ditambahkan bahwa gugatan ke Mahkamah Konstitusi pun terancam ditolak. Hal itu merujuk kepada pengumuman penetapan KPU Kepulauan Meranti tentang pengumuman penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti tahun 2020 yang sejalan dengan peraturan mahkamah Agung (PerMA) Nomor 1 tahun 2018 tentang tata cara penyelesaian tindak pidana pemilihan dan Pemilihan Umum yaitu KPU telah menetapkan hasil pemilihan dan penetapan KPU tersebut menjadi syarat gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Disampaikan lagi, pihak pelapor masih punya kesempatan untuk melakukan upaya untuk melakukan praperadilan, namun jika tidak kasus ini akan dihentikan.

“Jika mau lanjut, sebetulnya pihak pelapor masih ada upaya untuk melakukan praperadilan. Namun jika tidak kasus ini akan berhenti sampai disini,” pungkasnya.

Sementara itu di tempat terpisah, kuasa hukum pasangan H Adil – Asmar, Aziun Asyari SH MH dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa kasus laporan dugaan money politik yang melilit tim Paslon nomor urut 1 H Adil dan Asmar yang dilimpahkan Gamkumdu tidak memiliki kecukupan bukti dan waktu untuk ditangani sehingga akan dihentikan.

Dia juga mengatakan jika HS bin SN yang telah ditetapkan tersangka bukanlah merupakan tim sukses ataupun relawan, melainkan hanya simpatisan.

“Kami mendapatkan kabar dari JPU jika kasus ini tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur-unsur, baik formil maupun materil. Ini tidak bisa diproses, kalaupun ini diproses, maka dipastikan tidak akan ditindaklanjuti di pengadilan. Sementara itu dapat kami sampaikan bahwa HS bin SN bukanlah tim sukses dan relawan, beliau hanya simpatisan dan merasa ingin membantu dan peduli dengan tim H Adil – Asmar,” kata Aziun.

Dikatakan lagi bahwa pihaknya sangat kooperatif dalam menjalani pemeriksaan dan mengikuti proses ini. Selain itu pihaknya juga menunggu adanya upaya dari pelapor, jika harus melakukan upaya praperadilan.

“Kita menunggu juga kalau pun ada upaya hukum yang dilakukan oleh pihak pelapor yakni praperadilan, namun kalau menurut pengalaman saya itu juga tidak akan membantu proses ini karena sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan. Namun itu merupakan hak pelapor, tentunya kuasa hukum mereka sudah punya kajian yang mendalam,” ujarnya.

Dia juga menyambut baik dan mengapresiasi tim Gakkumdu dan JPU yang telah bekerja profesional serta memutuskan simpatisan H Adil – Asmar lepas dari tuduhan politik uang. Aziun juga mengimbau agar persoalan ini cepat diselesaikan agar pasangan yang telah ditetapkan sebagai pemenang bisa lebih fokus membangun Kepulauan Meranti lebih baik lagi.

“Kita juga mengucapkan terimakasih kepada tim Gakkumdu yang telah memproses kasus ini dengan Fair. Kita berharap persoalan ini selesai sampai disini, terhadap persoalan yang telah kita lalui bersama marilah kita sama- sama merajut kembali simpul-simpul dan faksi-faksi yang sudah bercerai berai. Bupati yang terpilih bisa merangkul dan kita bisa rukun kembali sehingga dia juga bisa menjalankan visi dan misi sesuai dengan yang sampaikan saat kampanye. Saya juga mengimbau mari kita sama-sama berpikir untuk memajukan Meranti kedepannya,” ujarnya lagi.

SINKAP.info | Laporan: Slh