Bawaslu Banggai Tegaskan Pernyataan TMS Sudah Sesuai UU Pilkada

Banggai90 Dilihat

BANGGAI, Sinkap.info Jika sebelumnya diberitakan pada salah satu media online bahwa “Bawaslu Banggai tak pernah nyatakan TMS”, hal tersebut langsung dibantah oleh ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Bece Abd Junaid, menurutnya pernyataan Ketua Bawaslu Provinsi Ruslan Husen sudah sesuai substansi dan masih pada tataran normatif.

Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah pada pemberitaan sebelumnya telah merekomendasikan ke Gubernur dan KPU Sulawesi tengah, agar dua kepala daerah di Sulawesi Tengah yang masuk dalam rekomendasi Bawaslu Sulteng tersebut yakni Bupati Banggai Herwin Yatim dan Bupati Morowali Utara Moh Asrar Abd Samad, yang keduanya melakukan pelanggaran pergantian pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pilkada, untuk selanjutnya ketika yang bersangkutan mendaftarkan diri di KPU untuk kemudian statusnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pasangan calon kepala daerah.

Menurut Bece Abd Junaid, Pernyataan Ketua Bawaslu Sulteng sudah sesuai dengan ketentuan UU Pilkada Pasal 71 ayat (2) . Pasal 89 huruf a dan Pasal 90 ayat (1) huruf e PKPU nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota itu sudah sesuai substansi.

“Bakal calon selaku Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dilarang untuk melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan,” terangnya.

Komisoner Bawaslu lainnya, Adamsyah Usman juga menegaskan bahwa pernyataan Ketua Bawaslu Sulteng tidak ada yang perlu untuk diklarifikasi lagi, sebab sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, bahkan menurutnya Frasa TMS (tidak memenuhi syarat) sudah sesuai dengan norma pasal 89 huruf a dan pasal 90 ayat (1) huruf e PKPU 1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota.

SINKAP.info | Laporan: MRm

Komentar