Polres Meranti Press Release Kasus Narkoba dan Pencurian

MERANTI, Sinkap.info – Polres Kepulauan Meranti melakukan press release kasus narkoba dan pencurian, bertempat di di ruang Bhayangkari Mapolres Kepulauan Meranti, Jalan Gogok Darussalam, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kamis (16/7).

Press release yang menghadirkan tersangka dan barang bukti itu dipimpin oleh Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH yang diwakili Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Nipwin Bonar Hutabarat, SE AK MH.

“Kita melakukan press release sebagai pemberitahuan kepada media dan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti bahwa Polres Kepulauan Meranti telah berhasil mengungkap perkara tindak pidana narkotika dan pencurian,” kata Wakapolres Kompol Nipwin Bonor Hutabarat.

Ia berharap, kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti dapat membantu kepolisian dalam hal ini, Polres Kepulauan Meranti dan polsek jajaran dengan memberikan informasi terkait tindak kejahatan dan kriminalitas yang terjadi di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Dalam kesempatan ini, juga saya menyampaikan bahwa Polres Kepulauan Meranti telah memberi bantuan donasi dan sembako kepada seorang anak penderita penyakit dan Hydrocefalus atas nama Arsyaf usia 4 tahun,” ujar Kompol Nipwin.

Menurut, Wakapolres Meranti Kompol Nipwin, Polres Meranti berhasil melakukan penangkapan kasus pencurian dengan total kerugian Rp65 juta berhasil diungkap oleh unit reskrim polsek Tebingtinggi dalam waktu kurang 24 jam.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti, Iptu Darmanto SH menyampaikan bahwa peredaran Narkoba di Kepulauan Meranti cukup mengkwatirkan, maka dari itu peran serta semua pihak sungguh sangat dibutuhkan demi mendapatkan informasi agar team di lapangan mudah bergerak.

“Sekecil apapun informasi masyarakat sangat berharga bagi pihak kami sebagai pihak penyidik, untuk itu mohon kerjasamanya dalam memberikan informasi,” ujarnya.

Ia berharap, wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti terbebas dari Narkoba dan berharap agar masyarakat ikut membantu tugas kepolisian khususnya, di Kabupaten Kepulauan Meranti dalam memutus mata rantai Narkotika di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Pengungkapan kasus di tahun 2020 sebanyak 35 kasus, dan untuk jumlah Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 11.101,55 gram yang telah diamankan dan kita juga amankan barang bukti narkoba extasi sebanyak 61.60 butir,” kata Darmanto.

Ia menjelaskan, tentang pasal tindak pidana narkotika yakni pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) UU no 35 tahun 2009 kita gunakan berdasarkan hasil laporan masyarakat.

“Semua pelaku narkotika yang kita tangkap saat ini, berperan sebagai bandar, juga sebagai becak yakni pengantar barang haram di duga shabu-shabu, serta ada juga pil Extasi, namun daun ganja kita tahun ini belum ada pelakunya, kita juga mempunyai target jelang akhir tahun, agar bisa memutuskan masalah narkoba di daerah Kepulauan Meranti,” Jelas Darmanto.

Ia menambahkan, untuk tahun Januari sampai Juli tahun 2020 ada 35 kasus, kemudian sedang sidik ada 5 kasus P21 46 Kasus

“Jumlah tersangka 48 orang terdiri dari laki-laki 41 orang, perempuan 4 orang anak di bawah umur 3 orang, adapun jumlah barang bukti sampai saat barang sudah kita amankan dan kita menyelamatkan ribuan orang di Kepulauan Meranti dari bahaya Narkotika,” pungkas Darmanto. (rilis)

SINKAP.info | Rls

Komentar