Importir Heran, Kekurangan Pajak Dikenakan Hingga Ratusan Juta

Pekanbaru142 Dilihat

PEKANBARU, Sinkap.info – Keluarnya Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP – 06/WBC.03/2019, membuat Direktur CV Sinar Indonesia, Suko Herunomo merasa terkejut dan heran. Pasalnya didalam pernyataan surat tersebut yang diterima pertanggal 23 September 2019 ditandatangani Kepala Kanwil Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi itu, perusahaanya diwajibkan membayar kekurangan PPN dan PPh berikut denda impor barang senilai Rp514.703.000. Dengan rinciannya PPN Rp391.763.000 ditambah PPh pasal 22 Rp 97.940.000 dan denda Rp 25.000.000.

“Saya heran saja, kenapa perusahaannya diwajibkan membayar kekurangan PPN dan PPh atas hasil nota dinas Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai Nomor ND 1102/BC.09/2019 tanggal 22 Agustus 2019” terang Suko

MENARIK DIBACA:  Asisten I Setda Riau Sambut Kunjungan Utusan Universiti Malaka

Padahal kami telah membayar pajak pada tahun 2018 lalu, dan barang yang dibelinya sudah digunakan dan disebarkan. Bahkan sebelumnya, ia sudah membayar ratusan juta PPN PPh atas lima dokumen impor barang baterai motor dari China.

“Segala prosedur sudah kami ikuti sebelumnya, semua dokumen sudah kami lengkapi. Tapi kok masih dapat surat lagi yang menyatakan kami kurang bayar. Nilainya itu lho, fantastis sampai Rp500 jutaan,” ujar Suko.

Kepada awak media, Kepala Seksi Humas DJBC Riau, Fino Vianto, mengaku bingung dan darimana mendapatkan informasi tersebut. Selanjutnya meminta awak media untuk mendatangi  Kanwil Bea Cukai Riau.

MENARIK DIBACA:  Plt Bupati Asmar Ikuti Pertemuan Pemprov Riau dengan Komisi V DPR RI

“Tahu darimana, gini saja pak, untuk lebih jelasnya karena penetapan bukan pada saya, karena saya hanya humas. Itu ada bidangnya sendiri. Silahkan untuk lebih jelas datang ke kantor kami saja. Nanti ada pihak yang berwenang mengeluarkan itu (penetapan tambahan pajak,red),” Kata Fino.

Fino mengaku hingga sampai saat ini tidak mengetahui adanya surat penetapan tambahan pajak senilai ratusan juta yang dibebankan kepada importir.

“Saya juga belum lihat surat penetapannya. Saya belum tahu surat itu, dalam arti saya belum baca suratnya, saya belum tahu draft nya,” pungkasnya. (Rls)

Komentar