Asuransi Syariah yang Pernah Diterapkan Zaman Nabi Muhammad SAW

Islam834 Dilihat

SINKAP – Asuransi secara syariah dan diperbolehkan hanya ada dua, yang pertama asuransi Mantab (Mandiri tabungan) dengan cara menyisihkan uang dengan niat menabung untuk persiapan perencanaan kedepan dengan kalkulasi tabungan real premi sesuai dengan simpanan. Kedua Asuransi sosial berupa asuransi iuran sebagai contoh misalnya dalam suatu komunitas disepakati adanya iuran 500ribu/bulan untuk iuran pendidikan sehingga jika ada salah satu anggota komunitas yang yang memiliki anak untuk menuntut ilmu dibangku sekolah hingga perkuliahan maka dana yang terkumpul akan diberikan kepada keluarga yang membutuhkan sesuai keperluan dalam  bentuk santunan pendidikan.

MENARIK DIBACA:  Mubaligh IKMI Riau: Takut Corona, Nabi Mengajarkan Doa ini

Praktik asuransi yang pernah diterapkan di zaman Rasulullah yakni pada Bani Asy’ari  sebagaimana disebutkan dalam hadist yang diriwayatkan Imam Bukhari “Nabi Muhammad SAW pernah memuji seseorang dari Asya’ari, orang orang Asya’ari jika kekurangan makanan mereka mengumpulkan kelebihan makanan didalam sebuah kain lalu dibagi rata kepada yang membutuhkan dengan adil.

Pada saat mengumpulkan makanan dengan jumlah yang berbeda, ada yang sedikit dan ada yang banyak namun pada saat diberikan kepada yang membutuhkan, penerima mendapatkan dalam jumlah yang sama. Sehingga praktik ini diizinkan oleh Rasulullah SAW dengan mengucapkan: “Saya bagian dari mereka, dan mereka bagian dari saya”. Menurut Ulama inilah yang dikenal dengan prinsip asuransi sosial yaitu asuransi yang diniatkan dari awal untuk beramal dan bukan dijadikan untuk meraup keuntungan. (admin)

MENARIK DIBACA:  Dua Sisi Cerminan Kehidupan Modern dalam Perspektif Islam dan Dunia

Sumber: Ustadz. Ammi Nur Baits

Komentar