KNOW, Sinkap.info – Orang bijak taat bayar pajak! Begitu selogan yang selalu kita dengarkan untuk memotivasi warga Indonesia untuk taat terhadap aturan membayar pajak, salah satunya pajak bagi pengguna berkendaraan bermotor. Setelah kewajiban membayar pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ada yang perlu kita ketahui dan ini menyangkut hak bagi orang bijak yang taat membayar pajak.
Tentunya yang anda ketahui adalah kapan anda harus membayar pajak berkendaraan yang anda miliki namun jangan ketinggalan informasi tentang hak anda sendiri. Pernahkah anda mendengar atau membaca SWDKLLJ di STNK kendaraan anda? coba kita cermati STNK kendaraan. Saat kita membayar pajak kendaraan otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ. Terus SWDKLLJ apakah itu? kegunaannya untuk apa ?
Singkatan SWDKLLJ dengan kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nah dengan membayar SWDKLLJ masing-masing pengguna kendaraan yang taat membayar pajak kendaraan juga akan mendapat haknya, secara otomatis diri kita tercatat ikut premi asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja. Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc s. d. 250 cc akan dikenai tarif Rp 35rb. Sedang untuk jenis sedan, jip dan lain-lain sebesar Rp143 rb.
Apa saja premi yang didapat dari SWDKLLJ yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi sesuai UU No. 34 Tahun 1964. Berikut kejelasan keterangan di STNK:
“Jasa Raharja-Asuransinya Masyarakat Indonesia”
“Pemilik kendaraan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) ini telah membayar SDKLLJ (premi asuransi) sesuai UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dengan Asuransi ini Jasa Raharja menjamin Pihak Ketiga yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan akibat penggunaan kendaraan ini.”
Besarnya santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 dan 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yaitu:
- Meninggal Dunia, sebesar Rp 25 juta
- Cacat Tetap (Maksimal), sebesar Rp 25 juta
- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta
- Biaya Penguburan, sebesar Rp. 2 juta
*Bagaimana cara mendapatkan klaim santunan ?
- Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
- Isi formulir dan ajukan dengan memasukkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter, KTP/jati diri korban/ahli waris korban).
- Jika korban luka-luka dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli sedangkan korban meninggal dunia dilampirkan juga Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
- Hak klaim santunan tidak berlaku bila mengajukan lebih dari 6 bulan sejak dimulai terjadinya kecelakaan atau tidak diajukan penagihan kurun waktu 3 bulan sehingga hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja.
Klain ini diberikan tidak hanya kepada pengemudi tetapi juga berlaku pada berapa penumpang yang turut jadi korban kecelakaan. Jadi kita harus tahu kewajiban dan hak kita, jangan pernah terlambat memprosesnya. Perlu diingat juga bahwa masa berlaku Kartu Dana sesuai dengan masa berlaku SKPD, apabila SWDKLLJ telah jatuh tempo dikenakan denda 100% dari SWDKLLJ maksimum Rp. 100.000,-pertahun. Untuk informasi selanjutnya silahkan hubungi www.jasaraharja.co.id dan SMS Center 0812 10 500 500
Silahkan share dan informasikan kepada keluarga dan orang sekeliling anda yang belum mengetahuinya,
Komentar