JAKARTA, SINKAP.info – Skema Special Border Treatment (SBT) Meranti–Malaysia memasuki tahap lanjutan berupa pembahasan konsep dan regulasi sebagai dasar pelaksanaannya.
Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, melanjutkan pembahasan bersama Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Dr. I Nyoman Gede Surya Mataram, S.H., M.H., di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya yang telah dilakukan pada 26 Agustus 2026. Pada pertemuan kali ini, pembahasan difokuskan pada pematangan konsep SBT serta regulasi yang akan menjadi landasan pelaksanaannya.
Wabup Muzamil mengatakan pembahasan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan konsep SBT memiliki arah yang jelas, termasuk terkait mekanisme pelaksanaan serta berbagai ketentuan yang perlu dipenuhi.
“Kita membahas konsep dan regulasinya agar SBT ini memiliki arah yang jelas dan bisa segera ditindaklanjuti. Kita ingin apa yang sudah dibahas sebelumnya terus berproses sampai ada bentuk kebijakan yang jelas,” ujar Muzamil.
Menurutnya, skema Special Border Treatment memiliki arti penting bagi Kabupaten Kepulauan Meranti karena berkaitan dengan aktivitas masyarakat yang memiliki hubungan erat dengan Malaysia.
Karena itu, Muzamil menilai setiap tahapan pembahasan perlu dilakukan secara matang dengan tetap memperhatikan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengawal proses pembahasan hingga konsep dan regulasi SBT dapat dimatangkan.
“Prinsipnya kita ingin proses ini terus berjalan. Pemerintah daerah akan terus mengawal dan berkoordinasi agar SBT ini nantinya benar-benar memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat Meranti,” pungkasnya.
Pembahasan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses perumusan kebijakan Special Border Treatment Meranti–Malaysia, sekaligus memberikan kepastian terhadap mekanisme yang akan diterapkan bagi masyarakat di wilayah perbatasan.







