Menteri Nusron Tegaskan BPN Sumut Wajib Permudah Layanan, Masyarakat Tak Boleh Dipersulit Lagi

Medan84 Dilihat

MEDAN, SINKAP.info – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta seluruh jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Utara dan Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota di wilayah tersebut untuk mengutamakan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Arahan itu disampaikan dalam pengarahan kepada jajaran BPN Sumatera Utara di Medan, Rabu (22/7/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menekankan bahwa transformasi layanan pertanahan harus diwujudkan melalui budaya kerja yang mengedepankan kemudahan, kepastian, serta kepuasan masyarakat sebagai penerima layanan.

“Saya mengajak Bapak dan Ibu, kita tata kantor ini dengan menciptakan legacy yang lebih baik. Kita puaskan dan permudah layanan kepada masyarakat. Tidak boleh ada niat sedikit pun untuk mempersulit ataupun memperlambat masyarakat. Kalau memang sudah saatnya dilayani, layani berdasarkan sistem,” tegas Nusron.

Menurutnya, perubahan layanan tidak cukup hanya dilakukan melalui penyempurnaan sistem maupun tata kelola organisasi, tetapi juga harus diiringi perubahan budaya kerja seluruh aparatur. Pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi kepada masyarakat dinilai menjadi fondasi dalam membangun kepercayaan publik terhadap Kementerian ATR/BPN.

MENARIK DIBACA:  Polrestabes Medan Bangun Sistem Pengawasan Sosial Proaktif Libatkan Masyarakat

Dalam pengarahan yang diikuti Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Nugraha, beserta para Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan BPN Sumatera Utara itu, Nusron juga menekankan pentingnya pelayanan publik yang terukur dan berbasis sistem.

Ia menilai masyarakat harus memperoleh kepastian terhadap setiap proses pelayanan yang diajukan, mulai dari tahapan pengurusan, estimasi waktu penyelesaian, hingga informasi mengenai prosedur yang harus dipenuhi.

“Pelayanan publik itu harus terukur, sistematis, terpantau, transparan, dan ada kepastian. Pemohon harus tahu prosesnya sudah sampai di mana, kapan selesai, serta apa yang harus dilakukan. Saya tidak ingin pelayanan berbasis perhatian, tetapi pelayanan berbasis sistem,” ujarnya.

MENARIK DIBACA:  Tammat Tarigan Ajukan Upaya Banding Dugaan Pemalsuan Surat Melalui Kuasa Hukumnya

Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN mengingatkan bahwa budaya melayani masyarakat harus menjadi komitmen seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN. Setiap pegawai diminta menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap pelayanan pertanahan.

Menurut Nusron, pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung upaya reformasi birokrasi yang tengah dijalankan Kementerian ATR/BPN.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Menteri Nusron juga menerima laporan kinerja Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara yang disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara, Nugraha.

Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid.