Wamen ATR/BPN Tinjau Kantah Batam, Pastikan Pelayanan Cepat dan Sertipikat Warga Segera Tuntas

Batam56 Dilihat

BATAM, SINKAP.info – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, bersama Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda dan sejumlah anggota Komisi II meninjau pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (9/7/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat berjalan efektif, efisien, serta mengidentifikasi berbagai kendala yang masih dihadapi di lapangan.

“Hari ini bersama Komisi II DPR RI, saya melihat langsung bagaimana pelayanan Kantah, berdialog dengan masyarakat, dan meninjau jika masih ada kendala yang perlu segera diperbaiki,” kata Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan.

Dalam peninjauan tersebut, Wamen Ossy bersama rombongan berkeliling ke sejumlah loket pelayanan di Kantah Kota Batam. Ia juga menyempatkan berdialog langsung dengan masyarakat yang sedang mengurus layanan pertanahan untuk mengetahui pengalaman mereka selama proses pelayanan.

Menurut Ossy, masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

MENARIK DIBACA:  Resmi Masuk Program 2026, Kepulauan Meranti Bangun Gudang Bulog Perkuat Ketahanan Pangan

“Semoga pelayanannya bisa membantu. Jika ada kendala bisa ditanyakan kepada petugas, kami akan terus berupaya meningkatkan pelayanan,” ujarnya kepada para pemohon.

Turut mendampingi dalam kunjungan itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau Nurus Sholichin, Tenaga Ahli Menteri Bidang Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat Faisal Amrin Bachtiar, serta Kepala Kantah Kota Batam Yudi Hermawan.

Pada kesempatan yang sama, Wamen ATR/Waka BPN bersama Ketua Komisi II DPR RI dan Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menyerahkan tiga Sertipikat Hak Milik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Kota Batam.

Salah satu penerima sertipikat, Karimullah (64), warga Kampung Tua Batu Besar, mengaku bersyukur karena tanah yang telah lama ditempatinya kini memiliki kepastian hukum melalui sertipikat hak milik.

“Senang sekali. Saya sudah beberapa kali ke Kantah untuk mengecek prosesnya. Alhamdulillah, hari ini akhirnya saya menerima sertipikat ini. Dari awal sampai akhir juga tidak ada biaya yang kami keluarkan,” ujar Karimullah.

MENARIK DIBACA:  Wamen ATR/BPN Tegaskan Kepala Daerah Jadi Kunci Sukses Penyelesaian Konflik Pertanahan Nasional Bersama

Karimullah berharap proses sertipikasi di kampung tua lainnya di Kota Batam dapat segera diselesaikan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.

Ia menjelaskan, penetapan kawasan Kampung Tua di Batam dilakukan melalui kolaborasi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam. Pemerintah Kota bertugas memvalidasi data warga setempat, sedangkan BP Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menetapkan batas wilayah atau deliniasi resmi.

Skema tersebut memungkinkan pelepasan lahan permukiman bersejarah dari aset BP Batam sehingga masyarakat dapat memperoleh sertipikat hak milik yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Batam.

“Dulu yang menetapkan itu ada BP Batam, baru bisa diajukan oleh Pemerintah Kota Batam ke BPN Kota Batam. Alhamdulillah, saya berharap Kampung Tua yang lain juga bisa segera selesai sertipikasinya,” kata Karimullah.

Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI dalam memastikan pelayanan pertanahan berjalan optimal sekaligus mendorong percepatan program sertipikasi tanah bagi masyarakat.