Tak Perlu Bingung Cari Informasi Pemerintah, PPID Meranti Buka Akses Resmi untuk Masyarakat

MERANTI, SINKAP.info – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus mendorong keterbukaan informasi publik melalui pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Layanan tersebut menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik secara resmi, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Meranti, Sukri, SE, mengatakan setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“PPID hadir untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi publik. Kami siap melayani setiap permohonan informasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sukri.

Menurutnya, mekanisme PPID memungkinkan masyarakat memperoleh informasi yang telah melalui proses verifikasi. Dengan demikian, informasi yang disampaikan diharapkan akurat, dapat dipertanggungjawabkan, dan memiliki kepastian hukum.

Di sisi lain, mekanisme tersebut juga memastikan informasi yang dikecualikan tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sukri menegaskan, layanan PPID bukan untuk membatasi akses masyarakat terhadap informasi. Sebaliknya, PPID merupakan jalur resmi agar informasi yang diterima masyarakat berasal dari sumber yang berwenang.

MENARIK DIBACA:  Plt Bupati Asmar Apresiasi Expo P5 SMKN 1 Tebingtinggi

“Kami ingin masyarakat memperoleh informasi yang benar dari sumber resmi pemerintah. Dengan begitu, kesalahpahaman maupun penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat diminimalkan,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, terutama informasi yang beredar di media sosial.

Menurutnya, setiap informasi yang diterima sebaiknya terlebih dahulu dipastikan kebenarannya melalui sumber resmi pemerintah.

Pemkab Kepulauan Meranti, lanjut Sukri, akan terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik melalui PPID agar lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.

Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Prosedur Permohonan Informasi Publik Melalui PPID

Masyarakat yang membutuhkan informasi publik dapat mengajukan permohonan melalui PPID Kabupaten Kepulauan Meranti dengan beberapa tahapan.

Pertama, pemohon mengajukan permohonan informasi melalui surat atau mengisi formulir permohonan dengan melampirkan identitas serta menjelaskan informasi yang dibutuhkan.

MENARIK DIBACA:  IBI Kepulauan Meranti Gelar Seminar Kesehatan

Selanjutnya, PPID menerima dan mencatat permohonan serta memberikan tanda bukti penerimaan atau nomor registrasi.

PPID kemudian melakukan verifikasi terhadap permohonan untuk memastikan informasi yang diminta berada dalam penguasaannya dan termasuk informasi yang dapat diberikan.

PPID wajib memberikan tanggapan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Apabila diperlukan, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama tujuh hari kerja dengan pemberitahuan tertulis beserta alasannya.

Informasi dapat disampaikan kepada pemohon dalam bentuk salinan fisik, salinan digital, atau kesempatan untuk melihat dokumen. Apabila permohonan ditolak, PPID akan menjelaskan alasan penolakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika pemohon belum puas terhadap jawaban PPID, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID.

Apabila keberatan tersebut belum memperoleh penyelesaian, pemohon dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.