Pemkab Meranti Perkuat Tata Kelola, DPRD Bentuk Pansus Bahas Tujuh Ranperda Strategis Daerah

MERANTI, SINKAP.info – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong percepatan pembangunan daerah melalui pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, S.M., M.M., saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti di Balai Sidang DPRD, Kamis (2/7/2026).

Rapat paripurna mengagendakan penyampaian jawaban kepala daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Ranperda usulan pemerintah daerah, tanggapan DPRD terhadap empat Ranperda hak inisiatif DPRD, serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas seluruh rancangan regulasi tersebut.

Rapat dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang, pimpinan instansi vertikal, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, camat, serta pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Muzamil menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan, saran, dan masukan konstruktif terhadap tiga Ranperda yang diajukan pemerintah daerah.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kami mengucapkan terima kasih atas pandangan dan apresiasi yang telah disampaikan seluruh fraksi DPRD. Berbagai masukan tersebut menjadi bahan penting dalam penyempurnaan substansi Ranperda,” ujar Muzamil.

MENARIK DIBACA:  Kapolres Andi Yul Pimpin Apel Perdana Pasca Cuti Bersama Idul Fitri

Terkait Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, ia menegaskan pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai langkah perbaikan tata kelola keuangan daerah setelah Kabupaten Kepulauan Meranti memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Menurutnya, pemerintah daerah menargetkan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan agar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) melalui penguatan sistem pengawasan, peningkatan akuntabilitas, serta penyempurnaan tata kelola keuangan daerah.

Ia juga menjelaskan bahwa perbedaan data pada komponen pembiayaan yang menjadi perhatian salah satu fraksi merupakan hasil penyesuaian berdasarkan audit final BPK RI. Sementara itu, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebagian besar merupakan dana yang telah memiliki peruntukan khusus sehingga penggunaannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah, Pemkab Kepulauan Meranti terus mengoptimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan aset daerah, peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), digitalisasi pelayanan publik, serta pengembangan sektor unggulan seperti perikanan, pariwisata, ekonomi kreatif, dan potensi ekonomi lokal lainnya.

Selain itu, pemerintah juga menegaskan pentingnya Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagai dasar hukum dalam mewujudkan sistem sanitasi yang lebih baik, menjaga kelestarian lingkungan, serta meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Implementasi regulasi tersebut akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha.

MENARIK DIBACA:  RSUD Meranti Mulai Berlakukan Pendaftaran Lewat Aplikasi Mobile JKN

Sementara itu, perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dilakukan sebagai penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan kontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah.

Mengakhiri penyampaiannya, Muzamil menegaskan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti siap memperkuat sinergi dengan DPRD dalam pembahasan seluruh Ranperda agar menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti juga menetapkan tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas tujuh Ranperda, yang terdiri atas tiga Ranperda usulan pemerintah daerah dan empat Ranperda hak inisiatif DPRD.

Melalui kolaborasi antara eksekutif dan legislatif, pemerintah daerah berharap seluruh pembahasan Ranperda dapat berjalan efektif sehingga menghasilkan produk hukum yang mampu mempercepat pembangunan daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.