JAKARTA, SINKAP.info – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan 499 Sertipikat Hak Pakai kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan total nilai aset mencapai Rp22,25 triliun. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum atas aset pemerintah daerah sekaligus mengamankan aset bernilai strategis.
Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, di Balai Agung, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Ossy Dermawan menjelaskan, 499 Sertipikat Hak Pakai yang diserahkan memiliki luas sekitar 850 ribu meter persegi dengan nilai aset mencapai Rp22,25 triliun. Sebagian besar sertipikat berada di wilayah Jakarta Selatan, yakni sebanyak 229 sertipikat dengan total luas sekitar 407 ribu meter persegi.
“Hari ini kita menyerahkan 499 sertipikat dengan luas mencapai sekitar 850 ribu meter persegi dan nilai aset sekitar Rp22,25 triliun. Sertipikat tersebut sebagian besar berada di wilayah Jakarta Selatan dengan jumlah sebanyak 229 sertipikat,” ujarnya.
Menurut Ossy, sertipikasi aset pemerintah merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa maupun penyalahgunaan aset negara.
Ia juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menata administrasi pertanahan. Sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, dan bisnis nasional, keberhasilan DKI Jakarta dinilai dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya.
“Keberhasilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menata administrasi pertanahan menjadi contoh yang sangat baik bagi daerah lain di Indonesia. Ke depan, Kementerian ATR/BPN akan terus memperkuat sinergi agar target 100 persen bidang tanah terdaftar dan bersertipikat dapat segera terwujud,” katanya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat sertipikasi aset milik pemerintah daerah.
Menurutnya, penyerahan 499 Sertipikat Hak Pakai tersebut merupakan kelanjutan dari penyerahan sebelumnya pada 13 Februari 2026 sebanyak 3.922 sertipikat dengan nilai aset mencapai Rp102 triliun.
“Dengan penyerahan hari ini senilai Rp22,25 triliun, total aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah berhasil diamankan melalui sertipikasi sepanjang tahun 2026 mencapai Rp124 triliun,” ungkap Pramono.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus menyelesaikan proses sertipikasi aset yang masih menjadi pekerjaan rumah melalui koordinasi dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami berharap seluruh proses sertipikasi aset yang masih tersisa dapat segera diselesaikan sehingga seluruh aset pemerintah memiliki kepastian hukum yang kuat,” ujarnya.
Turut mendampingi Wamen ATR/Waka BPN dalam kegiatan tersebut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Achmad, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Erry Juliani Pasoreh beserta jajaran, serta para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta.
Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat legalisasi aset pemerintah daerah guna mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.







