Jangan Beli Tanah Sebelum Cek Sertipikat Digital, ATR/BPN Ungkap Cara Aman Bertransaksi Mudah

NASIONAL88 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fitur berbagi akses sertipikat pada aplikasi Sentuh Tanahku sebelum melakukan transaksi jual beli tanah. Fitur tersebut memungkinkan calon pembeli memeriksa informasi bidang tanah secara langsung sehingga proses transaksi menjadi lebih aman dan transparan.

Melalui siaran pers yang diterbitkan Selasa (23/6/2026), ATR/BPN menjelaskan bahwa fitur berbagi akses sertipikat memudahkan pemilik tanah dalam memberikan informasi kepada calon pembeli tanpa harus menyerahkan salinan dokumen fisik, seperti fotokopi sertipikat.

Sebagai gantinya, pemilik tanah cukup membagikan akses sertipikat melalui akun Sentuh Tanahku milik calon pembeli. Akses tersebut dapat diberikan sesuai jangka waktu yang ditentukan oleh pemilik.

MENARIK DIBACA:  HUT Jakarta ke-499, Wamen ATR/BPN Serahkan 499 Sertipikat Aset Bernilai Rp22,25 Triliun Resmi

Untuk menggunakan layanan ini, pemilik tanah harus memiliki akun Sentuh Tanahku yang telah diverifikasi. Selanjutnya, pengguna dapat membuka menu “Sertipikatku”, memilih sertipikat yang akan dibagikan, kemudian memilih fitur “Bagikan Akses Sertipikat Ini”. Setelah itu, pemilik hanya perlu memasukkan username atau alamat email penerima serta menentukan durasi akses.

Sementara itu, calon pembeli dapat melihat sertipikat yang telah dibagikan melalui menu “Sertipikatku” pada akun Sentuh Tanahku, lalu memilih submenu “Dibagikan”.

Melalui fitur tersebut, calon pembeli dapat mengakses berbagai informasi penting mengenai bidang tanah, mulai dari nama pemegang hak terakhir, luas dan lokasi tanah, hingga riwayat pencatatan administrasi pertanahan.

Riwayat tersebut mencakup berbagai layanan yang pernah dilakukan terhadap bidang tanah, seperti pencatatan jual beli, hibah, waris, hak tanggungan, hingga status blokir apabila terdapat sengketa. Informasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi calon pembeli sebelum memutuskan melanjutkan transaksi.

MENARIK DIBACA:  Sertipikasi Tanah Ulayat Diakui Bermanfaat untuk Semua Pihak, Bukan Hanya Masyarakat Adat

Kementerian ATR/BPN menilai pemanfaatan fitur berbagi akses sertipikat merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan transparansi dan keamanan dalam transaksi pertanahan. Dengan memperoleh akses langsung dari pemilik, calon pembeli dapat melakukan pemeriksaan informasi bidang tanah secara mandiri sehingga dapat meminimalkan risiko terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari.

Melalui inovasi digital tersebut, ATR/BPN berharap masyarakat semakin mudah memperoleh informasi pertanahan yang akurat sekaligus mendorong terciptanya transaksi jual beli tanah yang lebih aman, transparan, dan terpercaya.