Sekda Meranti Tegaskan Arsip Bukan Urusan Sekunder, Birokrasi Wajib Modern

SELATPANJANG, SINKAP.info – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus memperkuat tata kelola kearsipan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan pelatihan penyusutan dan penyusunan arsip yang dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti, H. Sudandri Jauzah, di Ruang Rapat Dinas PUPR, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh peserta dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), baik secara langsung maupun daring, serta menghadirkan narasumber dari Direktorat Kearsipan Daerah II Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Dalam pemaparannya, perwakilan ANRI, Wawan, menegaskan bahwa penyelenggaraan kearsipan telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menekankan bahwa seluruh instansi pemerintah memiliki kewajiban dalam pengelolaan arsip sebagai bagian dari tugas negara yang tidak dapat diabaikan.

MENARIK DIBACA:  PKB Peduli se Indonesia, DPC PKB Meranti Serahkan 350 Paket Bantuan Sembako

“Mutu penyelenggaraan kearsipan harus terus ditingkatkan agar sesuai dengan ekspektasi negara,” ujarnya.

Wawan juga menyoroti bahwa kualitas kearsipan di Kabupaten Kepulauan Meranti masih perlu ditingkatkan berdasarkan hasil pengawasan ANRI. Ia menegaskan bahwa pengelolaan arsip tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, tetapi seluruh OPD.

Menurutnya, keterlibatan aktif seluruh unit kerja sangat menentukan kualitas pengelolaan arsip dinamis di lingkungan pemerintahan daerah.

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan arsip yang baik akan menghasilkan proses penyusutan arsip yang tertib, mulai dari pemindahan, pemusnahan, hingga penyerahan arsip bernilai sejarah ke lembaga kearsipan daerah.

Sementara itu, Sekda Kepulauan Meranti, H. Sudandri Jauzah, menegaskan bahwa paradigma lama yang menempatkan arsip sebagai urusan sekunder harus segera ditinggalkan.

MENARIK DIBACA:  Buka Tournament Basket Ball Meranti Cup III, Suardi: Tanamkan Nilai Toleransi dan Solidaritas

Ia menyebut arsip memiliki peran strategis dalam mendukung akuntabilitas pemerintahan, mulai dari pembuktian audit keuangan hingga penyelesaian sengketa hukum dan transparansi pelayanan publik.

“Arsip adalah bukti, arsip adalah penyelamat, dan arsip adalah jawaban atas tuntutan transparansi,” tegasnya.

Sudandri juga mengingatkan bahwa lemahnya pengelolaan arsip dapat menghambat kinerja birokrasi, sementara sistem kearsipan yang baik akan mempercepat layanan kepada masyarakat.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah harus segera beradaptasi dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik di era digitalisasi saat ini, agar tidak lagi bergantung pada tumpukan dokumen fisik.

Melalui pelatihan ini, Pemkab Kepulauan Meranti berharap aparatur semakin profesional dalam mengelola arsip secara modern, tertib, dan sesuai regulasi, guna mendukung terwujudnya pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel.