MERANTI, SINKAP.info – Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus oleh Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti di Selatpanjang, Selasa (19/5/2026).
Pemusnahan tersebut dilakukan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu seberat 26.615,98 gram atau sekitar 27 kilogram, setelah sebelumnya disisihkan untuk kebutuhan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Selain sabu, aparat juga memusnahkan 234 cartridge vape yang terdiri dari 88 cartridge merek Pablo, 88 cartridge merek M96, dan 78 cartridge merek Mas Rati yang diketahui mengandung zat berbahaya.
Kegiatan itu turut dihadiri Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, serta insan pers.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tahapan penyidikan tindak pidana narkotika sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
Menurutnya, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan pada 27 April 2026 di wilayah perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba. Penangkapan dilakukan di wilayah perairan dengan tingkat risiko yang cukup tinggi bagi personel,” ujar Aldi.
Ia mengapresiasi kerja keras personel Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti bersama Bea Cukai dan sejumlah pihak lainnya dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Berkat kerja keras, kolaborasi, dan sinergitas semua pihak, kami berhasil mengamankan sekitar 27 kilogram sabu dan ratusan cartridge yang mengandung narkotika,” katanya.
Aldi menegaskan, narkoba menjadi ancaman serius karena tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan moral, masa depan generasi muda, ketahanan keluarga, hingga stabilitas sosial masyarakat.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menyebut pemusnahan barang bukti tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat dalam memerangi narkotika.
“Pemusnahan barang bukti narkotika yang kita laksanakan hari ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan bentuk nyata komitmen dan keseriusan aparat penegak hukum serta seluruh elemen masyarakat dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kepulauan Meranti,” kata Asmar.
Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum memiliki konsekuensi dan hasil tindak kejahatan tidak akan pernah membawa manfaat.
“Narkotika adalah ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi muda, menghancurkan keluarga, serta melemahkan sendi-sendi kehidupan sosial masyarakat,” tegasnya.
Asmar juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Kepulauan Meranti atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dan menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap langkah penegakan hukum.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba tidak cukup hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga harus dibarengi dengan upaya pencegahan, edukasi, dan pembinaan kepada masyarakat, terutama generasi muda.
“Mari kita jadikan Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai daerah yang bersih dari narkoba demi terwujudnya masyarakat yang sehat, aman, produktif, dan berdaya saing,” ajaknya.
Di kesempatan yang sama, Kabid Labfor Polda Riau AKBP Dr. Ungkap Siahaan menyampaikan hasil uji laboratorium terhadap barang bukti yang dimusnahkan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan menggunakan gas kromatografi spektrometer, kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamin golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Ia menambahkan, cartridge vape yang diperiksa juga diketahui mengandung zat etomidate yang termasuk dalam daftar zat yang diatur dalam Permenkes Nomor 15 Tahun 2026.
“Dari hasil pemeriksaan kami, baik kristal putih maupun cartridge vape tersebut terbukti mengandung narkotika,” pungkasnya.







