Serahkan 2.532 Sertipikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Nusron Dorong Kolaborasi Nasional

NASIONAL99 Dilihat

SURABAYA, SINKAP.info – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyerahkan sebanyak 2.532 sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah. Penyerahan tersebut berlangsung di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Sabtu (13/12/2025).

Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, lembaga keagamaan, serta perguruan tinggi untuk mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah, khususnya di Jawa Timur.

Menurut Nusron, percepatan sertipikasi dapat dilakukan dengan mengadopsi praktik baik yang telah diterapkan di daerah lain, salah satunya melalui pelibatan perguruan tinggi.

“Berdasarkan success story di Jawa Tengah, kita menggandeng kampus melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik. Nanti perguruan tinggi negeri dan swasta akan kita ajak bersama agar tanah wakaf bisa segera bersertipikat,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini capaian sertipikasi tanah wakaf di Jawa Timur baru mencapai sekitar 54 persen, sementara secara nasional berada di kisaran 42 persen. Padahal, tanah wakaf yang belum bersertipikat memiliki potensi menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari, terutama ketika nilai tanah meningkat.

MENARIK DIBACA:  Menteri Nusron Targetkan Realisasi Anggaran 98 Persen, Komisi II Minta Optimalisasi

“Selama ini tanah wakaf di Jawa Timur belum menjadi isu besar karena nilainya belum signifikan. Namun, ketika Proyek Strategis Nasional masuk, sering kali muncul sengketa. Karena itu, sebelum terjadi, mari kita sertipikatkan tanah-tanah wakaf ini,” imbaunya.

Dari total 2.532 sertipikat yang diserahkan, sebanyak 2.484 merupakan sertipikat tanah wakaf yang mencakup masjid, musala, pondok pesantren, serta wakaf produktif. Selain itu, terdapat 24 sertipikat gereja, 18 sertipikat pura, tiga sertipikat wihara, dan tiga sertipikat kongregasi. Pada kesempatan yang sama, turut diserahkan 69 sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan 747 sertipikat Hak Pakai atas nama pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur.

Sebagai bentuk penguatan kerja sama percepatan sertipikasi, dilakukan pula penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kantor Wilayah BPN Jawa Timur. MoU tersebut ditandatangani oleh Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Asep Heri dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono. Kerja sama ini bertujuan untuk mengidentifikasi serta menginventarisasi data subjek dan objek tanah wakaf serta rumah ibadah secara valid dan akuntabel.

MENARIK DIBACA:  Polri dan KPI Bahas Persiapan Hari Penyiaran Nasional

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan dukungannya terhadap upaya percepatan sertipikasi tanah. Ia menilai kepastian hukum atas tanah, termasuk tanah wakaf dan rumah ibadah, sangat penting untuk menjaga ketertiban administrasi dan menghindari potensi konflik.

“Kami menyampaikan terima kasih atas sinergi yang terbangun. Semoga langkah ini semakin memperkuat kepastian hukum hak atas tanah di Jawa Timur,” ujar Khofifah.

Acara tersebut turut dihadiri Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf, para kepala kantor pertanahan se-Jawa Timur, perwakilan lembaga keagamaan, bupati dan wali kota se-Jawa Timur, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jawa Timur.