Wali Kota Tebing Tinggi Tegaskan Revitalisasi Proyek Rampung Tepat Waktu Berkualitas Optimal

Tebing tinggi48 Dilihat

TEBING TINGGI, SINKAP.info – Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, meninjau langsung sejumlah proyek revitalisasi di Kota Tebing Tinggi, Selasa (23/12/2025). Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pekerjaan fisik dapat diselesaikan tepat waktu sebelum berakhirnya Tahun Anggaran 2025.

Sejumlah lokasi yang dikunjungi antara lain Pasar Inpres di Jalan Gurami, Pasar Kain di Jalan MT Haryono, Pasar Gambir di Jalan Iskandar Muda, Kolam Renang Pemko Tebing Tinggi di Jalan Sutoyo, serta lahan eks Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi yang saat ini direvitalisasi menjadi halaman Masjid Agung di Jalan KL Yos Sudarso.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota menegaskan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta pihak rekanan agar mempercepat penyelesaian pekerjaan, mengingat sisa waktu pelaksanaan proyek tinggal beberapa hari.

“Kita meninjau langsung progresnya. Ini wajib selesai tahun ini, semuanya,” ujar Wali Kota saat ditemui awak media di sela peninjauan di Pasar Gambir.

MENARIK DIBACA:  Pelantikan Wali Kota Tebingtinggi, Respon Masyarakat Beragam

Untuk mengejar target penyelesaian, Wali Kota menginstruksikan agar dilakukan penambahan shift pekerja di setiap titik proyek. Meski demikian, ia mengingatkan agar percepatan pengerjaan tidak mengabaikan mutu, kualitas bangunan, serta aspek keselamatan kerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan peraturan yang berlaku.

Terkait revitalisasi pasar, Wali Kota menjelaskan bahwa pembangunan tersebut bertujuan menciptakan kenyamanan, keamanan, kebersihan, dan ketertiban dalam aktivitas jual beli. Ia menargetkan mulai 1 Januari 2026, para pedagang sudah dapat menempati fasilitas pasar yang telah direvitalisasi.

“Per 1 Januari 2026, para pedagang sudah bisa berdagang dengan nyaman di pasar-pasar yang telah kita sediakan. Tidak ada pedagang liar, semuanya wajib di tempat yang telah ditentukan,” tegasnya.

Wali Kota juga menepis isu adanya praktik jual beli lapak atau kios di pasar. Ia memastikan bahwa pedagang yang menempati bangunan baru merupakan pedagang lama yang telah terdata sebelumnya.

“Terkait isu pembayaran lapak di Pasar Inpres, saya pastikan itu tidak benar. Pedagang hanya membayar retribusi harian, pedagang kaki lima Rp3.000 per hari dan pedagang stand Rp5.000 per hari. Forkopimda, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan akan mengawal hal ini,” jelasnya.

MENARIK DIBACA:  Raih WTP 5 Kali Berturut - Turut, Pj. Wako Tebing Tinggi: Ini Predikat Membanggakan

Seluruh proyek revitalisasi tersebut dibiayai melalui Perubahan APBD (P-APBD) Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2025 dengan tenggat waktu penyelesaian antara 27 hingga 30 Desember 2025. Revitalisasi Pasar Inpres, Pasar Kain, serta Gedung A, B, dan C Pasar Gambir ditargetkan rampung pada 27 Desember 2025.

Sementara revitalisasi Kolam Renang Pemko dijadwalkan selesai pada 28 Desember 2025, dan pembangunan halaman Masjid Agung dari eks Kantor Kejari ditargetkan selesai pada 30 Desember 2025.

Peninjauan tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Budi Sihombing, Danramil 13/TT Kapt Inf Ismail Marzuki Siahaan, perwakilan Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Sekda Tebing Tinggi H. Erwin Suheri Damanik, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Reza Agistha, serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi.