Pemkab Meranti Terima Sertifikat Aset Tanah, Perkuat Tertib Administrasi dan Keamanan Daerah

MERANTI, SINKAP.info – Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menerima sertifikat aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (16/12/2025).

Penyerahan sertifikat tersebut dilaksanakan dalam agenda serah terima yang dihadiri jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Meranti serta perangkat daerah terkait. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengamanan aset dan penertiban administrasi pertanahan milik pemerintah daerah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Dat Janwarta Ginting, S.H., M.H., menjelaskan bahwa percepatan sertipikasi aset tanah pemerintah daerah merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Upaya ini, kata dia, sejalan dengan arahan serta koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka mengamankan aset negara dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

“Sejalan dengan arahan tersebut, kami terus mendorong percepatan penyelesaian sertipikasi aset tanah pemerintah daerah. Hari ini sertifikat diserahkan melalui Bupati sebagai kepala daerah,” ujarnya.

Menurut Dat Janwarta, percepatan sertipikasi tanah tidak hanya berdampak pada pengamanan aset pemerintah daerah, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Dengan semakin banyak bidang tanah yang terdaftar dan bersertipikat, tertib administrasi pertanahan akan semakin baik.

MENARIK DIBACA:  Buka Turnamen Sepak Bola Karang Taruna Desa Banglas, H. Asmar Berikan Tambahan Bonus Rp 10 Juta

Ia menambahkan, kondisi tersebut turut mendukung penataan basis data objek pajak daerah. Dengan data yang lebih akurat dan tertib, kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diharapkan meningkat sehingga berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan daerah secara berkelanjutan.

Selain itu, pelayanan pertanahan juga berdampak positif terhadap pendapatan daerah, salah satunya melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang pada tahun ini tercatat mencapai Rp1,3 miliar.

“Mudah-mudahan pada tahun mendatang dapat meningkat hingga Rp2 miliar,” katanya.

Terkait persoalan desa indikatif dan kawasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) untuk hutan alam primer dan lahan gambut, Kantor Pertanahan menyatakan kesiapan mendukung pemerintah daerah melalui koordinasi serta penyampaian usulan kepada kementerian terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan penyerahan sertifikat secara simbolis kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kementerian Agama.

MENARIK DIBACA:  Komitmen Tingkatkan Kualitas, PSHT Meranti Utus Atlet Kejuaran Dunia

Sementara itu, Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menegaskan bahwa persoalan pertanahan, termasuk kawasan PIPPIB dan lahan gambut, menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ia mengungkapkan telah melakukan koordinasi dengan kementerian terkait serta menyampaikan surat dan proposal guna mendorong percepatan penyelesaian.

“Kami berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Meranti dapat terus membantu dan mendorong agar permohonan tersebut segera terealisasi,” ujarnya.

Bupati juga menyampaikan rencana pembangunan pabrik kelapa di Kecamatan Rangsang serta pembangunan gudang beras Bulog. Untuk mendukung rencana pembangunan tersebut, ia meminta dukungan Kantor Pertanahan dalam penyelesaian persoalan pertanahan agar seluruh program dapat berjalan lancar.

“Saya berharap koordinasi antara Kantor Pertanahan dan bagian aset pemerintah daerah terus ditingkatkan agar persoalan aset tanah tidak menjadi kendala di kemudian hari. Terima kasih atas kerja sama dan koordinasi yang telah terjalin dengan baik,” tutup Bupati.

Kegiatan tersebut diakhiri dengan serah terima sertifikat aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.