PEMATANGSIANTAR, SINKAP.info – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar menggelar razia gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 di depan RSUD dr. Djasamen Saragih, Jalan Sutomo, Kamis (20/11/2025). Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
Razia dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Pematangsiantar IPTU Friska Susana, S.H., bersama KUPT Samsat Pematangsiantar Lona Amelia, S.H., M.AP. Turut mendukung pelaksanaan, Jasa Raharja, KBO Sat Lantas IPDA Syawaluddin Nasution, S.H., Kanit Regident IPTU Elon Sitinjak, S.H., Kanit Turjawali IPDA Horas Tambunan, S.H., Kanit Gakkum IPDA Syah Edi Suranta Purba, S.H., serta personel Sat Lantas, Denpom 1/1, dan Dispenda Kota Pematangsiantar.
IPTU Friska Susana menyampaikan, razia gabungan tersebut digelar sebagai langkah meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
“Razia gabungan PKB ini untuk mengingatkan masyarakat yang belum mengesahkan pajak kendaraan bermotor, sekaligus meningkatkan kesadaran pentingnya taat pajak,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan razia, petugas menemukan sebanyak 14 unit kendaraan roda dua (R2) dan 18 unit kendaraan roda empat (R4) yang belum membayar pajak. Dari jumlah tersebut, 9 unit R2 dan 8 unit R4 langsung melakukan pembayaran di lokasi melalui fasilitas pelayanan Samsat.
IPTU Friska berharap razia ini dapat menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat, serta keselamatan berlalu lintas yang lebih baik di wilayah Kota Pematangsiantar.
“Melalui kegiatan ini, kita berharap terciptanya situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif,” tutupnya.







