SAMARINDA, SINKAP.info – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menginisiasi langkah kolaboratif dengan berbagai organisasi masyarakat Islam dan lembaga keagamaan untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kalimantan Timur (Kaltim). Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kaltim, Jumat (24/10/2025).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, kegiatan ini bertujuan mencari solusi bersama dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masjid dan musala agar tidak menimbulkan persoalan di masa mendatang.
“Saya sengaja mengumpulkan Bapak/Ibu sekalian untuk berbicara dari hati ke hati soal sertifikasi masjid dan rumah ibadah,” ujar Menteri Nusron dalam sambutannya.
Ia menegaskan, sertipikasi tanah menjadi langkah penting untuk mencegah potensi sengketa atau konflik kepemilikan di kemudian hari.
“Jangan sampai masjid, tempat ibadat yang merupakan rumah Allah, ke depan justru bermasalah,” tegasnya.
Menurut Menteri Nusron, banyak kasus tanah wakaf bermasalah muncul ketika nilai tanah meningkat seiring perkembangan ekonomi dan pembangunan. Kondisi ini telah terjadi di sejumlah wilayah, terutama di Pulau Jawa, yang terdampak proyek-proyek infrastruktur strategis.
Berdasarkan data nasional yang telah diverifikasi, jumlah tanah wakaf bersertipikat masih tergolong rendah. Di Kaltim, misalnya, dari total 2.915 bidang tanah, baru 291 bidang yang memiliki sertipikat.
“Untuk masjid baru sekitar 21 persen, sedangkan musala hanya 10 persen,” ungkap Nusron.
Untuk mempercepat penyelesaian, Nusron mengajak berbagai elemen masyarakat Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) agar memperkuat sinergi dengan ATR/BPN. Ia menargetkan seluruh tanah wakaf dan rumah ibadah di Kaltim tersertipikasi dalam dua tahun ke depan.
Selain itu, ia menyoroti masih banyaknya tanah wakaf yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang diterbitkan oleh Kementerian Agama melalui KUA. Kondisi ini menjadi salah satu hambatan utama dalam proses sertipikasi.
“Hampir semua yang datang ke kantor ini wakafnya bermasalah karena belum punya AIW, padahal masjidnya sudah berdiri. Ini banyak sekali terjadi,” jelasnya.
Menteri Nusron meminta seluruh pihak untuk memperkuat koordinasi dan segera menindaklanjuti data yang ada.
“Saya butuh komitmen kita bersama, mari kita atasi bersama-sama agar masyarakat bisa beribadah dengan tenang tanpa khawatir sengketa lahan,” serunya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim Deni Ahmad, pimpinan organisasi masyarakat Islam di Kaltim, serta perwakilan dari NU, Muhammadiyah, BAZNAS, MUI, DMI, Yayasan Hidayatullah, Badan Komunikasi Majelis Taklim Masjid, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Kanwil Kemenag, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).







