ATR/BPN Gandeng KPK Susun Rencana Aksi Pengendalian Alih Fungsi Lahan

NASIONAL44 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama dengan Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyusun rencana aksi pengendalian alih fungsi lahan, khususnya lahan sawah. Kolaborasi ini bertujuan menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus menutup celah terjadinya korupsi dalam perubahan tata guna lahan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk menekan laju perubahan lahan sawah menjadi non-sawah yang dapat mengancam keberlanjutan produksi pangan nasional. Ia juga menekankan pentingnya integrasi data Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) ke dalam Rencana Tata Ruang sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Tujuan utama kita adalah menahan laju alih fungsi lahan sawah demi menjaga ketahanan pangan. Selain itu, kita ingin meminimalisir praktik suap atau korupsi dalam layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah,” ujar Nusron dalam rapat bersama Stranas PK di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Kamis (11/9).

Sebagai langkah awal, Kementerian ATR/BPN akan menerapkan moratorium terbatas terhadap layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah di wilayah yang masih mengalami ketidaksesuaian antara kondisi fisik dan dokumen tata ruang. Kebijakan ini akan disertai dengan cleansing data sawah, untuk memperbaiki ketidaksesuaian data lahan sawah yang selama ini terjadi.

“Banyak kasus lahan fisik bukan sawah tapi dicatat sebagai sawah, atau sebaliknya. Langkah awal kami adalah perbaikan data. Jika datanya sudah akurat, maka layanan perizinan tak lagi bergantung pada LSD,” tambah Nusron.

Dalam rencana aksi bersama ini, terdapat enam fokus utama, yakni:

  1. Kebijakan dan regulasi,

  2. Proses bisnis,

  3. Infrastruktur layanan,

  4. Pengendalian program,

  5. Komunikasi publik, dan

  6. Koordinasi antar sektor.

Pemerintah juga akan menyiapkan langkah-langkah konkret seperti revisi peraturan, penguatan sistem informasi, serta pelibatan berbagai pemangku kepentingan lintas kementerian.

Koordinator Harian Stranas PK, Didik Mulyanto, menegaskan bahwa keterlibatan pihaknya tidak hanya sebatas pendampingan teknis, tetapi juga untuk memastikan agar kebijakan ATR/BPN selaras dengan agenda Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2025–2026.

“Alih fungsi lahan adalah isu strategis dalam pencegahan korupsi. Kami ingin memastikan bahwa rencana aksi ini responsif, akuntabel, dan berbasis sistem,” ujar Didik.

Stranas PK menargetkan dua capaian utama dari kerja sama ini, yakni:

  • Terkendalinya alih fungsi lahan pertanian, dan

  • Terbentuknya sistem nasional rujukan bersama bagi pemerintah pusat dan daerah untuk mencegah tumpang tindih dalam perencanaan tata ruang.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama ATR/BPN; serta perwakilan Stranas PK seperti Muhammad Isro (Tenaga Ahli Tim Teknis) dan Agung (Pengolah Data dan Informasi)