SELATPANJANG, SINKAP.info — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti resmi menahan seorang pejabat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Kepulauan Meranti berinisial Z (45), pada Selasa (12/8) malam. Z diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan bibit kopi liberika tahun anggaran 2023.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, menjelaskan bahwa penetapan Z sebagai tersangka dilakukan setelah penyelidikan yang dimulai dari laporan polisi pada 26 Februari 2025. Dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Z selaku Kepala Bidang Perkebunan DKPP sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
“Z diduga mengelola kegiatan secara langsung serta bertindak sebagai penyandang dana. Ini melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara,” ujar AKBP Aldi dalam keterangannya kepada wartawan.
Proyek pengadaan 225.000 bibit kopi liberika senilai Rp2,25 miliar ini dibiayai melalui Dana Tugas Perbantuan APBN dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI. Pengadaan dilakukan melalui sistem e-Katalog dengan penyedia dari CV Selko.
Namun dalam pelaksanaannya, bibit yang disalurkan ke kelompok tani tidak sesuai dengan kontrak. Kelompok Tani Tunas Mandiri di Desa Semukut yang seharusnya menerima 90.000 bibit hanya menerima 60.000 bibit. Sementara Kelompok Tani Bina Maju di Desa Padang Kamal hanya menerima 108.200 bibit dari total 135.000 yang dijanjikan. Secara keseluruhan, hanya 168.200 bibit yang disalurkan dari total 225.000 bibit, sehingga terdapat kekurangan sebanyak 56.800 bibit.
“Selain jumlah yang kurang, bibit yang disalurkan juga tidak melalui proses sertifikasi,” jelas AKBP Aldi.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp50 juta, dokumen kontrak asli, serta dokumen pencairan dana tahap I sebesar Rp1,108 miliar dan tahap II sebesar Rp1,085 miliar.
Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Inspektorat Kementerian Pertanian RI, negara dirugikan sebesar Rp1.433.070.000.
Atas perbuatannya, Z dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolres Kepulauan Meranti guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolres.