PEKANBARU, SINKAP.info — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat hampir 20 kilogram. Dua orang tersangka berstatus pasangan suami istri berinisial H alias Anto (38) dan K alias Sari (30), warga Desa Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, turut diamankan.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Faria, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan di parkiran basement Mall SKA, Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, pada Rabu (16/7) sore.
“Total barang bukti mencapai 19.871 gram atau sekitar 19,87 kilogram sabu,” ujar Bagus dalam keterangan pers, Selasa (29/7).
Menurut Bagus, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di area parkir basement. Tim opsnal yang diterjunkan ke lokasi kemudian berkoordinasi dengan petugas keamanan mall dan memantau rekaman CCTV.
“Terlihat dua orang mencurigakan turun dari mobil Toyota Agya hitam bernomor polisi BM 1180 WA, lalu mendekati mobil lain dengan merek dan warna yang sama, pelat nomor BM 1605 SS,” ungkap Bagus.
Petugas kemudian melakukan penyergapan yang disaksikan oleh petugas keamanan mall. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebuah kardus cokelat di bagasi mobil BM 1605 SS yang berisi 20 bungkus plastik bening berisi sabu.
Dari hasil interogasi, pasangan tersebut mengaku sebagai kurir dan mengantarkan paket sabu dari Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, ke Pekanbaru. Mereka mengaku baru pertama kali menjalankan aksi tersebut dan telah menerima uang muka sebesar Rp50 juta dari total upah Rp100 juta.
“Pasangan ini mengaku masih menunggu orang yang akan menjemput sabu tersebut di lokasi penangkapan. Saat ini kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak yang menyuruh dan yang akan menerima barang haram tersebut,” jelas Bagus.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
20 bungkus besar plastik bening berisi sabu (berat total 19,87 kg)
2 unit mobil Toyota Agya hitam (BM 1605 SS dan BM 1180 WA)
3 unit ponsel (Oppo, Vivo, dan Nokia)
Uang tunai Rp950 ribu
1 kardus cokelat, 1 dompet kulit cokelat, dan 1 tas wanita putih
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal, termasuk hukuman mati.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Pekanbaru. Kami akan terus bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba,” tegas Kompol Bagus Faria.