Pengakuan Bocah 7 Tahun Bongkar Aksi Bejat Ayah Tiri, Polisi Bertindak Cepat

Kepulauan Meranti1396 Dilihat

MERANTI, SINKAP.info – Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan seorang pria berinisial Z alias MJ atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap pada Rabu, 23 Juli 2025, di wilayah Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban curiga terhadap perubahan sikap korban, seorang anak perempuan berusia tujuh tahun, usai menginap di rumah ayah tirinya. Kecurigaan itu mendorong keluarga untuk melakukan pendekatan secara perlahan hingga korban mengungkapkan kejadian yang dialaminya.

“Tiba-tiba sikap ponakan saya berubah saat pulang dari rumah ayah tirinya. Karena merasa ada yang tidak biasa, saya mencoba berbicara dari hati ke hati. Akhirnya, dia mengaku telah mengalami tindakan tidak pantas,” ujar P, tante korban, saat ditemui pada Rabu (23/7).

Korban mengaku telah mengalami perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh pelaku. Setelah mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga segera melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Meranti pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 15.20 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat dan melakukan koordinasi lintas wilayah. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan pada Rabu pagi, pukul 09.30 WIB, di Tanjung Balai Karimun.

“Alhamdulillah, pelaku berhasil ditangkap. Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Meranti yang merespons laporan kami dengan cepat,” tambah P dengan mata berkaca-kaca.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Kepulauan Meranti belum memberikan keterangan resmi terkait proses hukum lanjutan terhadap pelaku. Namun, kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak dalam upaya mencegah dan memberantas kekerasan seksual terhadap anak.