Kasus Mafia Tanah, Dua Pengembang Perumahan Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara

HuKrim, NASIONAL273 Dilihat

SURABAYA, SINKAP.info – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun sepuluh bulan kepada dua pengembang perumahan, Han Sutrisno dan Muh Tommy Iswahyudi. Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus mafia tanah dengan modus penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) pembangunan Perumahan Puri Asri Lestari di Kota Madiun.

Kasi Intel Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah, saat dikonfirmasi pada Senin (23/6/2025), menyampaikan bahwa kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 100 juta.

“Amar putusan majelis hakim menyatakan terdakwa Han Sutrisno dan terdakwa Muh Tommy Iswahyudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Dicky.

Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim menetapkan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Halimah Umaternate, yang didampingi dua hakim anggota, Manambus Pasaribu dan Lujianto, di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (20/6/2025) lalu.

Dicky menjelaskan bahwa vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Madiun yang sebelumnya menuntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta untuk masing-masing terdakwa. Baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan diberi kesempatan untuk menerima atau mengajukan banding.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengungkap dugaan mafia tanah yang menyalahgunakan tanah yang seharusnya menjadi prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) atau fasilitas sosial dan umum (fasos dan fasum) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Madiun. Namun, tanah tersebut justru dikomersialisasikan dengan membangun tiga unit rumah yang kemudian dijual kepada konsumen demi keuntungan pengembang.

Saat itu, PT Puri Larasati Propertindo (PT PLP) selaku pengembang mengajukan permohonan pengembangan perumahan di Jalan Pilang AMD, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

“Perencanaan site plan awal yang diajukan pihak pengembang adalah untuk membangun 38 unit rumah,” ujar Dicky.