PADANGLAWAS UTARA, SINKAP.info – Seorang pria berinisial AH (50) nyaris kehilangan nyawa setelah diduga menjadi korban penganiayaan di Pasar Matanggor, Kabupaten Padanglawas Utara, Sumatera Utara, pada Rabu, 29 Januari 2025. Insiden tersebut mendapat sorotan setelah penanganan kasus oleh aparat dinilai lamban, meskipun korban telah divisum dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan.
Menurut informasi yang dihimpun, AH mengalami luka memar pada leher, pembengkakan di pipi, serta rasa nyeri di bagian belakang kepala akibat dicekik kuat oleh terduga pelaku berinisial MIAB dan rekan-rekannya di tengah keramaian pasar. Aksi tersebut turut disaksikan oleh putra korban, RH (27), yang langsung berupaya menyelamatkan ayahnya.
Aksi Spontan Anak Hentikan Penganiayaan
Dalam situasi genting, RH dilaporkan mencoba melepaskan cekikan pelaku namun tidak berhasil. Ia kemudian mengambil tempurung kelapa yang berada di dekat lokasi dan memukul kepala pelaku, yang membuat pelaku melepaskan cekikannya. Tindakan itu berhasil menyelamatkan AH dari kondisi kritis.
Awalnya, pihak keluarga AH tidak melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, dengan harapan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, situasi berubah setelah MIAB justru terlebih dahulu melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tapanuli Selatan. Akibatnya, RH dan keluarganya kini ikut menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
PBH Anak Bangsa Dampingi Laporan Balik
Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan perlindungan hukum yang adil, AH dan keluarganya meminta pendampingan dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Anak Bangsa Tabagsel. Lembaga tersebut kemudian mendampingi AH dalam melaporkan balik dugaan tindak penganiayaan oleh MIAB.
Laporan resmi telah diterima oleh kepolisian dengan nomor LP/B/168/V/2025/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT, tertanggal 14 Mei 2025. Namun hingga awal Juni, perkembangan penyidikan disebut masih berjalan lambat.
PBH Soroti Kinerja Penegak Hukum
Ketua Umum PBH Anak Bangsa Tabagsel, RHa Hasibuan, menilai bahwa unsur pidana dalam kasus ini sudah cukup kuat. Ia menyebut seluruh elemen dalam Pasal 184 KUHAP telah terpenuhi, mulai dari visum hingga keterangan saksi.
“Ini bukan kasus yang rumit secara hukum. Kami minta Kapolres Tapanuli Selatan memberikan atensi khusus agar keadilan bagi korban bisa ditegakkan,” ujar RHa Hasibuan dalam konferensi pers pada Senin, 2 Juni 2025.
Sorotan Publik dan Tuntutan Evaluasi Sistem Hukum
Kasus ini menuai perhatian publik karena dinilai memperlihatkan potensi ketimpangan dalam penegakan hukum. Banyak pihak menyoroti bagaimana tindakan pembelaan diri dapat berujung pada proses hukum, terutama bila korban justru merasa tidak dilindungi oleh sistem.
Pengamat hukum dan masyarakat sipil menyerukan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan warga biasa sebagai korban.