PEKANBARU, SINKAP.info — Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Provinsi Riau tahun 2024 mengalami peningkatan menjadi 75,55 poin, naik sekitar dua poin dari capaian tahun 2022 yang berada di angka 73,64 poin. Meski mengalami kenaikan, angka tersebut masih dikategorikan dalam level “sedang”.
Hal itu disampaikan Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, M Job Kurniawan, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) tentang IDI yang digelar oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Riau bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Riau di Aula BPS, Selasa (3/6/2025).
Menurut M Job Kurniawan, skor IDI Riau 2024 terdiri dari tiga aspek penilaian, yaitu: aspek kebebasan dengan skor 79,39; aspek kesetaraan 80,13; dan aspek kapasitas lembaga demokrasi 66,3 poin.
“Indeks Demokrasi Indonesia disusun untuk mengkuantifikasikan perkembangan demokrasi di tingkat provinsi. Ini adalah alat ukur obyektif dan empirik terhadap kondisi demokrasi politik di daerah,” jelas M Job dalam sambutannya.
Ia menambahkan, karena demokrasi mencakup objek yang sangat luas, penting untuk menentukan komponen-komponen spesifik yang perlu diukur dan dianalisis.
Sementara itu, Kepala BPS Provinsi Riau, Asep Riyadi, menyampaikan bahwa BPS hanya bertugas mengumpulkan dan mencatat data, sedangkan pelaksanaan demokrasi menjadi tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan di daerah.
“Saat ini, Riau berada di posisi sembilan terbawah dari 38 provinsi di Indonesia. Ini tentu menjadi catatan penting untuk kita semua apakah posisi tersebut sudah cukup memuaskan?” ujar Asep.
Menurut Asep, IDI telah menjadi indikator pembangunan politik nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sejak periode 2010–2014 hingga 2025–2029. Ia juga menekankan bahwa IDI merupakan hasil kerja kolaboratif antara pemerintah pusat dan daerah, serta melibatkan unsur masyarakat seperti akademisi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Data IDI dikumpulkan melalui berbagai sumber, seperti dokumen resmi daerah (Perda, Pergub, Perbup, Perwako, dan surat edaran), serta data dari media daring melalui metode media scraping yang dianalisis menggunakan sistem Intelligence Media Analysis (IMA).
Analis Kebijakan Muda dari Badan Kesbangpol Riau, Tengku Rahadian, menambahkan bahwa pengumpulan data IDI dilakukan serentak di 34 provinsi di Indonesia, termasuk Riau. Prosesnya melibatkan analisis berita daring dan dokumen kebijakan publik.
“Kegiatan ini wajib dilaksanakan seluruh provinsi dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari partai politik, KPU, Bawaslu, hingga unsur masyarakat sipil,” jelasnya.
Dengan peningkatan IDI ini, Pemerintah Provinsi Riau diharapkan dapat terus memperkuat kapasitas lembaga demokrasi dan meningkatkan partisipasi serta kualitas demokrasi di tingkat lokal.