Atasi Kemacetan, Pemkab Labuhanbatu Larang Truk Besar Melintas di Pusat Kota

Labuhan Batu531 Dilihat

LABUHANBATU, SINKAP.info – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu resmi memberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang bertonase besar yang melintas di sejumlah ruas jalan utama Kota Rantauprapat. Kebijakan ini disampaikan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Drs. Muhammad Rizaldi Rambe, saat memimpin apel kelompok I di Lapangan BKPP, Kompleks Kantor Bupati Labuhanbatu, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Senin (19/5/2025).

Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai upaya menanggulangi kepadatan lalu lintas yang semakin meningkat di kawasan perkotaan.

“Perlu dilakukan penanganan serius mengingat mobilitas kendaraan terus meningkat,” ujar Rizaldi dalam arahannya.

Pembatasan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Masuk dan Melintasi Jalan.

Berdasarkan peraturan tersebut, kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kilogram gross vehicle weight (GVW), seperti truk besar dan sejenisnya, dilarang melintasi beberapa ruas jalan utama di Rantauprapat. Adapun jalan yang dimaksud antara lain Jalan Jenderal Sudirman, Jalan KH. Ahmad Dahlan, Jalan Diponegoro, Jalan Ahmad Yani, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan MH. Thamrin.

Sebagai solusi, Pemkab telah menyiapkan fasilitas parkir khusus bagi kendaraan bertonase besar di luar kawasan kota, yakni di pelataran eks Terminal Padang Bulan.

“Truk bisa parkir pada jam tertentu yang diizinkan sesuai Perda,” tambah Rizaldi.

Dalam kesempatan tersebut, Rizaldi juga mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Labuhanbatu untuk mendukung penuh kebijakan dan program pemerintah daerah.

“Mari kita bekerja lebih maksimal untuk mendukung program pemerintah,” tutupnya.

Apel tersebut turut dihadiri oleh Asisten I Drs. Sarimpunan Ritonga, Asisten III Zaid Harahap, Inspektur Ahlan Ritonga, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.