MEDAN, SINKAP.info — Tingginya kasus kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran anak di Kota Medan mendorong Pemerintah Kota Medan untuk mengambil langkah strategis dengan menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Sosialisasi tersebut digelar pada Rabu (30/4) di Aula Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Medan, Jalan A.H. Nasution, Medan Johor. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemkot Medan, Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA), dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A PMP2KB).
Plh Kabid Pemenuhan Hak Anak, Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, Torang H. Siregar, S.Sos, yang mewakili Kepala DP3A Dra. Edliaty, M.AP, menyampaikan apresiasinya atas dukungan berbagai pihak dalam menyukseskan kegiatan ini.
“Perlindungan anak bukan sekadar regulasi di atas kertas, tetapi harus menjadi komitmen bersama. Diperlukan keterlibatan semua elemen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak,” ujar Torang.
Narasumber utama dalam sosialisasi ini, Dr. Bakhrul Khair Amal, M.Si, menegaskan bahwa Perda No. 6 Tahun 2023 hadir sebagai jawaban atas situasi darurat kekerasan anak yang semakin meningkat di Kota Medan. Ia menyoroti tiga poin utama yang diatur dalam Perda, yakni perlindungan hukum, pemenuhan hak-hak anak, serta tata cara penyelenggaraan perlindungan anak secara menyeluruh.
“Perlindungan anak harus jadi tanggung jawab semua pihak dari pemerintah, keluarga, hingga masyarakat luas,” tegas Dr. Bakhrul.
Perda ini juga menjamin hak-hak dasar anak sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, termasuk hak atas hidup, tumbuh kembang, pendidikan, identitas, partisipasi sosial, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Lebih lanjut, Dr. Bakhrul menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam implementasi Perda. Ia menyebutkan bahwa sekolah berperan strategis dalam pembentukan karakter anak, sementara keluarga menjadi benteng utama dalam melindungi anak dari berbagai pengaruh negatif. Dunia usaha dan masyarakat luas juga diimbau untuk turut menciptakan ruang publik yang aman dan layak anak.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kota Medan berharap Perda Perlindungan Anak dapat dipahami secara luas dan diterapkan secara nyata di masyarakat, sebagai bentuk komitmen menyelamatkan masa depan generasi muda Kota Medan.