Menghadapi Pilkada 2024, KPK Mengadakan MPC di Kabupaten Sergai

Sergai347 Dilihat

SERGAI, SINKAP.info – Tim Monitoring Center For Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) mengunjungi Wakil Bupati Serdang Bedagai H. Adlin Tambunan di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah pada hari Kamis (25/5).

Wakil Bupati Sergai menyambut Tim MPC KPK dengan ucapan selamat datang dan mengungkapkan apresiasi yang tinggi, terutama kepada Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK RI wilayah I Sumut, Maruli Tua Manurung, beserta timnya, yang telah menjalin kerjasama yang berkelanjutan dalam upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Sergai sejak tahun 2018.

“Semoga pertemuan hari ini dapat memperkuat kerjasama dan semangat kita dalam meningkatkan pengawasan internal pemerintah daerah, terutama dalam hal perbaikan tata kelola dan pencegahan korupsi di Kabupaten Sergai,” ujar Adlin Tambunan.

Wakil Bupati melanjutkan bahwa sejak dimulainya program aksi pencegahan korupsi yang digagas oleh KPK RI pada tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Sergai terus berusaha melaksanakan rencana aksi dan memantau perkembangan implementasi rencana aksi tersebut dengan melakukan langkah-langkah yang terukur terhadap semua area, indikator, dan sub indikator MCP tahun 2023.

“Oleh karena itu, kami mengharapkan semua kepala perangkat daerah untuk serius dalam menindaklanjuti surat perhatian yang telah kami sampaikan mengenai evaluasi MCP tahun 2022 dan upaya pencegahan korupsi tahun 2023,” tambahnya.

Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK RI wilayah I Sumut, Maruli Tua Manurung, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sergai telah menyediakan dukungan anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 dengan jumlah yang mencukupi dalam bentuk hibah kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sergai.

“Berdasarkan pantauan kami, pendanaan untuk kegiatan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati tahun 2024 di Kabupaten Sergai berasal dari pendanaan bersama antara Pemerintah Kabupaten Sergai dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Pemerintah Kabupaten Sergai telah memastikan bahwa anggaran untuk tahapan Pilkada tahun 2024 akan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 dan TA 2024. Dalam ketentuan tersebut, 40% dialokasikan dalam APBD TA 2022 dan sisanya sebanyak 60% dialokasikan dalam APBD 2023,” ungkapnya.

Adapun rincian anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah serentak yang diajukan oleh Bawaslu Sergai adalah sebesar Rp19.672.659, sedangkan jumlah dana hibah anggaran Pilkada Kabupaten Sergai tahun 2020 adalah sebesar Rp10.265.700.000.

Jumlah rancangan anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 yang diajukan oleh KPU Sergai adalah sebesar Rp56.091.703.244. Sedangkan total dana hibah anggaran Pilkada Kabupaten Sergai tahun 2020 mencapai Rp36.500.000.000.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Tim Satgas Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Korsupgah) yaitu Mohammad Jhanattan dan Tri Desa Adi Nur Cahya, yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tulus Yunus Abdi Tampubolon, Asisten Administrasi Umum Ir. Kaharuddin, MM, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.

SINKAP.info | Laporan :Ardi