Polsek Rupat Amankan 21 Orang PMI dari Malaysia Masuk di Perairan Rupat

Bengkalis440 Dilihat

BENGKALIS, SINKAP.info – Polsek (Polsek) Rupat menangkap satu unit kapal cepat atau speed boat berisi 21 orang (PMI) dari Malaysia yang nekat pulang ke Indonesia melalui perairan Rupat secara ilegal, Jumat (07/04).

“Penangkapan dilakukan pada Kamis 06 April 2023 sekitar pukul 02.00 WIB di perairan Rupat kata Kapolsek Rupat lptu Siswoyo, SH dalam keterangannya, Kamis (5/4).

Kapolsek Rupat lptu Siswoyo SH menjelaskan selain mengamankan 21 PMI ilegal, jajarannya turut menangkap satu orang tersangka tekong kapal Alias ME. sedangkan dua tersangka Alias U dan R kawannya masih (DPO).

Setelah menerima informasi tersebut atas perintah dari Kapolsek Rupat lptu Siswoyo SH, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berangkat menuju pantai Makeruh Kec Rupat, pada hari Kamis tanggal 06 April 2023 sekitar pukul 02.00 wib, Tim Opsnal tiba disekitar lokasi dan mendapat informasi tentang ciri-ciri tekong bot dan informasi bahwa penumpang yang merupakan PMI dari Malaysia sudah turun dari bot dan berjalan dari pantai menuju bibir pantai dikarenakan kondisi air laut surut.

Selanjutnya tim Opsnal mendekati lokasi para PMI tersebut dan saat itu terlihat speed boat yang ditumpangi para PMI memasuki anak sungai yang tidak jauh dari lokasi PMI diturunkan, lebih kurang sekitar pukul 03.00 wib tekong bot sesuai dengan ciri ciri yang didapat informasi masyarakat terlihat sudah berada di antara PMI yang sudah berkumpul di dekat sebuah rumah, sementara dua orang ABK masih menunggu di dalam speed boat,

Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap tekong speed boat yang mengaku bernama E, kemudian pelaku diinterogasi dan mengaku baru saja membawa masuk PMI dari Malaysia ke Indonesia sebanyak 21 orang.

Adapun PMI yang di bawa tersebut dari Sumbar 5 orang, Bengkulu 3 orang, Sumut 3 orang, Jabar 3 orang, Jatim 2 orang, dan Aceh 1 orang, dari 5 orang asal Sumbar, 3 orang diantaranya adalah anak di bawah umur.

Setelah itu dilakukan pengejaran terhadap ABK kapal yang masih stand by di speed boat, namun sebelum tim tiba di boat, ABK kapal yang berjumlah dua orang melarikan diri ke arah hutan bakau yang berada di samping anak sungai.

Selanjutnya tim membawa pelaku beserta speed boat ke Polsek Rupat dan koordinasi ke Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis untuk penanganan dan penyelidikan.

Dari hasil interogasi tersangka E mengakui bahwa tersangka membawa PMI dengan menggunakan speed boat bersama 2 orang kawannya.

Tersangka mengakui telah 5 kali membawa dan menjemput, melakukan pekerjaan tersebut atas suruhan DPO J, dengan diiming upah yang diterima sebesar Rp. 9.000.000; (sembilan juta rupiah) untuk sekali penjemputan dari Malaysia.

Pasal yang dikenakan Pasal 120 ayat 1 UU.RI No,6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

SINKAP.info | Laporan: Jamil