SULTRA, Sinkap.info – Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Haluoleo (LPPM UHO) dituding oleh Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi studi rekayasa Lalu Lintas (lalin) di Kabupaten Wakatobi.
Pasalnya Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Haluoleo (LPPM UHO) sebagai Pelaksana kegiatan sebagaimana dalam surat perjanjian swakelola nomor: 550/1685 tertanggal 16 oktober 2017, yang pelaksanaan kegiatan tersebut ternyata diduga kuat dijual atau diberikan kepada pihak lain, atau dikerjakan oleh pihak yang lain, sehingga honor akademisi yang terdapat dalam Surat Perjanjian Swakelola tersebut tidak terbayarkan.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) La Ode Mustafa mengatakan, persoalan tersebut murni tanggung jawab Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Haluoleo (LPPM UHO), dimana pelaksaan di lapangan diduga bukan lagi LPPM UHO akan tetapi ada pihak lain yang diberi tanggung jawab oleh LPPM UHO, sehingga honor Akademisi tidak terbayarkan dan berbuntut pelaporan di Kejaksaan Tinggi.
“Sungguh sangat mustahil bila ada aliran dana masuk kepada Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara, yang sementara Akademisi di dalam Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Haluoleo (LPPM UHO) tidak mendapat bagiannya atau honornya,” kata La Ode Mustafa kepada media Sinkap.info, Selasa (15/6).
“Loh bagaimana kita menuduh Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara dapat aliran dana ? dimana logikanya? nah sementara Akademisi di dalam LPPM UHO itu sendiri tidak mendapat bagian, hingga berbuntut pada pelaporan,” tambahnya.
Ketum GPMI menegaskan, kami duga dengan sangat kuat bahwa LPPM UHO telah memberikan pekerjaan tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakan kegiatan di lapangan yang itu sama sekali tidak ada hubunganya dengan kepala Dinas Perhubungan, atau tidak ada jalur komunikasinya dengan Kepala dinas, jadi sungguh sangat mustahil bila Kepala dinas kita tuduh menerima aliran dana.
Lebih serius menyoroti persoalan tersebut, Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) akan meminta kepada Rektor Universitas Haluoleo (UHO) agar mengevaluasi kembali Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Haluoleo (LPPM UHO), agar melakukan pergantian seluruh orang-orang di dalam LPPM UHO. GPMI Juga akan memberi penegasan kepada Kejaksaan Bahwa yang bertanggung jawab penuh dalam persoalan ini adalah LPPM UHO bukan Kepala Dinas.
“Dalam waktu dekat ini kami akan berunjuk rasa di gedung Rektorat Universitas Haluole (UHO) juga di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), kami meminta agar Rektor UHO segera mengganti seluruh orang-orang yang ada di dalam LPPM UHO karena kami duga tidak menunjukan integiritas yang baik,” kata Mustafa lagi.
Ketum GPMI menyimpulkan, LPPM UHO tidak melaksanakan tugas dengan baik dan jujur. Kami akan minta pada Kejaksaan bahwa ini murni tanggung Jawab LPPM UHO bukan kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara, sangat jauh bila kita beranggapan bahwa kepala dinas menerima aliran dana tersebut,
“Sebaiknya kejaksaan fokus pada semua pelaksana pekerjaan yang telah di kerjakan oleh pihak lain yang bukan LPPM UHO,’’ tandasnya.
©SINKAP.info | Laporan : La Ode Muhamad Azlan