Dosen hingga Pekerja Platform Disorot, Ini yang Dibahas dalam RUU Ketenagakerjaan Terbaru

Medan117 Dilihat

MEDAN, SINKAP.info – Perlindungan pekerja di luar hubungan kerja formal menjadi salah satu isu yang disoroti dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Kelompok pekerja seperti dosen, guru, tenaga kesehatan non-ASN, pekerja rumah tangga hingga pekerja platform digital dinilai perlu mendapat perhatian dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan yang lebih inklusif.

Hal itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Mengawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan” yang digelar PUSKAHAP FISIP Universitas Sumatera Utara (USU) di Aula FISIP USU, Medan, Selasa (29/9/2026).

Diskusi tersebut mempertemukan sejumlah pemangku kepentingan dari unsur legislatif, pemerintah, akademisi, dan organisasi pekerja untuk membahas arah kebijakan ketenagakerjaan serta tantangan perlindungan bagi kelompok pekerja dengan karakteristik hubungan kerja yang beragam.

Salah satu pandangan disampaikan Sry Lestari Samosir, M.Sos., akademisi Universitas Negeri Medan sekaligus perwakilan Serikat Pekerja Kampus (SPK) Sumut. Ia menilai persoalan ketenagakerjaan perlu dilihat tidak hanya dari hubungan antara pekerja dan perusahaan, tetapi juga dari berbagai bentuk pekerjaan yang belum sepenuhnya memperoleh perlindungan hukum.

Soroti “Dinding Eksklusi” dalam Perlindungan Pekerja

Sry menyoroti kondisi yang disebutnya sebagai “Dinding Eksklusi”, yakni ketika cakupan perlindungan ketenagakerjaan belum sepenuhnya menjangkau pekerja di luar hubungan kerja formal pada perusahaan.

Menurutnya, persoalan tersebut relevan bagi dosen dan tenaga pendidik, pekerja informal, pekerja rumah tangga, hingga pekerja platform digital yang memiliki karakteristik hubungan kerja berbeda.

Ia menilai keberadaan berbagai kelompok pekerja tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi. Sebab, kebutuhan perlindungan pekerja tidak selalu dapat dijawab melalui pendekatan hubungan kerja konvensional.

Dalam konteks tenaga pendidik, Sry turut menyoroti persoalan kesejahteraan dan kepastian penghidupan yang masih dihadapi sebagian dosen, meskipun memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan fungsi pendidikan.

“Banyak dosen bekerja di luar kampus bukan karena ambisi, tetapi karena sistem tidak menjamin kehidupan yang layak,” ungkapnya dalam diskusi.

MENARIK DIBACA:  Bakesbangpol Sumut Gaungkan Semangat Kebangsaan Hadapi Tantangan Global

Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan pentingnya menempatkan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari pembahasan ketenagakerjaan, termasuk bagi kelompok profesi yang selama ini memiliki karakteristik berbeda dari pekerja pada umumnya.

SPK Sumut Dorong Penguatan Hak Berserikat

Selain perluasan cakupan perlindungan, penguatan hak berserikat juga menjadi perhatian SPK Sumut dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

SPK Sumut mendorong pengakuan dan penguatan hak berserikat bagi pekerja non-perusahaan, pekerja informal, serta pekerja platform. Hak tersebut dinilai penting agar pekerja memiliki ruang untuk menyampaikan kepentingan, memperjuangkan kondisi kerja yang layak, dan membangun hubungan industrial yang lebih setara.

Pekerja yang tidak berada dalam struktur perusahaan konvensional juga dinilai perlu memperoleh ruang untuk mengorganisasi diri dan memperjuangkan kepentingannya secara kolektif.

SPK Sumut turut mengusulkan peninjauan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Peninjauan tersebut diharapkan dapat membuka mekanisme penyelesaian perselisihan yang lebih inklusif.

Meski demikian, mekanisme tersebut tetap perlu memperhatikan kewenangan lembaga yang berwenang dan kepastian hukum, sekaligus mempertimbangkan karakteristik hubungan kerja yang semakin beragam.

Dengan demikian, pembahasan regulasi tidak hanya berfokus pada hubungan kerja formal, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan perlindungan dan penyelesaian perselisihan bagi kelompok pekerja yang belum sepenuhnya terakomodasi.

Pekerja Platform hingga Perlindungan Pekerja Perempuan

Dinamika ketenagakerjaan di tengah perkembangan ekonomi digital turut menjadi bagian dari diskusi. Pekerja platform, termasuk pengemudi ojek daring, disebut memiliki karakteristik hubungan kerja yang berbeda dengan pekerja pada perusahaan konvensional.

Perubahan pola kerja tersebut memunculkan sejumlah persoalan terkait kepastian perlindungan, hak pekerja, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan. Karena itu, perkembangan pekerjaan berbasis platform menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan.

MENARIK DIBACA:  Adira Finance Hadirkan Konser Musikaria di Adira Festival Medan

Selain pekerja platform, perlindungan pekerja perempuan juga menjadi perhatian. Sejumlah isu yang dibahas mencakup perlindungan maternitas, dukungan pengasuhan anak, serta kebutuhan fasilitas penitipan anak atau day care.

Aspek tersebut berkaitan dengan upaya menciptakan kondisi kerja yang memperhatikan kebutuhan pekerja, termasuk perempuan yang menjalankan tanggung jawab pekerjaan sekaligus pengasuhan.

Pembahasan itu menunjukkan bahwa perlindungan ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan hubungan kerja dan pengupahan, tetapi juga kondisi sosial yang dapat memengaruhi keberlangsungan pekerja dalam menjalankan pekerjaannya.

Libatkan Pemerintah, DPR, Akademisi dan Organisasi Pekerja

Diskusi publik tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang, yakni drg. Putih Sari, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja); Arnando Jujur Pardamean Siregar, Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Kementerian Ketenagakerjaan; Sry Lestari Samosir, akademisi Universitas Negeri Medan sekaligus perwakilan SPK Sumut; Kahar S. Cahyono dari KSP-PB; serta Fredick Broven Ekayanta dari FISIP USU.

Diskusi dimoderatori Yusria Aqmarina.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut menjadi ruang untuk mempertemukan perspektif pemerintah, legislatif, akademisi, dan organisasi pekerja dalam mengawal proses pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Dalam forum tersebut, partisipasi publik juga menjadi salah satu perhatian. Dengan tenggat pembahasan yang disebut hingga 31 Oktober 2026, keterlibatan kelompok pekerja dinilai penting agar berbagai persoalan ketenagakerjaan dapat disampaikan selama proses pembahasan berlangsung.

Diskusi ditutup dengan penekanan pada pentingnya kebijakan ketenagakerjaan yang memperhatikan kesejahteraan pekerja, sekaligus keberlanjutan dan produktivitas dunia kerja.

Melalui forum tersebut, pengawalan terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan terus membuka ruang dialog antara pemangku kepentingan dan memperhatikan kebutuhan pekerja dengan beragam bentuk hubungan kerja serta kondisi sosial.