Perlindungan Perempuan Anak Diperkuat, Pemkab Meranti Teken MoU Pengadilan Agama

MERANTI, SINKAP.info — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Pengadilan Agama Selatpanjang menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat perlindungan terpadu bagi perempuan dan anak pasca perceraian, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penandatanganan MoU tersebut dirangkaikan dengan kegiatan Paselpa Award 2025 dan peluncuran Aplikasi Pengadilan Agama Selatpanjang Mobile (Paselmob), yang digelar di Aula Utama Pengadilan Agama Selatpanjang, Selasa (6/1/2026).

Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut, mengapresiasi terjalinnya kerja sama antara pemerintah daerah dan Pengadilan Agama Selatpanjang. Menurutnya, kesepakatan ini merupakan langkah strategis dalam memastikan perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.

MENARIK DIBACA:  Kemarau Telah Tiba, PM HAZE dan EKA Berikan Mesin Pompa untuk Sungaitohor

“Pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik dan ekonomi, tetapi juga penguatan aspek hukum, sosial, dan keadilan. Kehadiran Pengadilan Agama Selatpanjang sebagai mitra strategis sangat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan masyarakat yang sadar hukum,” ujar Asmar.

Bupati Asmar berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan semata, melainkan ditindaklanjuti melalui langkah konkret, program terukur, serta koordinasi berkelanjutan antar perangkat daerah terkait, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang, Ahmad Satiri, menjelaskan bahwa MoU ini bertujuan mewujudkan perlindungan terpadu bagi perempuan dan anak pasca perceraian, termasuk memastikan pemenuhan hak-hak mereka secara adil dan berkelanjutan.

MENARIK DIBACA:  Bupati Apresiasi Usulan Ranperda Inisiatif DPRD Meranti

“Kerja sama ini juga ditujukan untuk meningkatkan koordinasi dan kejelasan peran antar lembaga, serta membangun sistem rujukan dan layanan yang responsif dan berkeadilan,” jelas Ahmad Satiri.

Ia menegaskan bahwa penandatanganan MoU bukan sekadar formalitas, melainkan harus berdampak nyata bagi masyarakat dan membutuhkan komitmen kuat dari pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepulauan Meranti, pimpinan instansi vertikal, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta undangan lainnya.