MERANTI, SINKAP.info — Polres Kepulauan Meranti bergerak cepat melakukan monitoring dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait informasi dugaan peredaran daging anjing di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap risiko kesehatan, khususnya penyebaran penyakit rabies.
Monitoring dilakukan pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB oleh tim gabungan dari Unit II Sat Intelkam dan Unit II Sat Reskrim Polres Meranti. Sejumlah lokasi pasar tradisional menjadi sasaran peninjauan, di antaranya Pasar Modern Jalan Tanjung Harapan, Pasar Sandapangan Jalan Imam Bonjol, Pasar Daging Sungai Juling, dan Pasar Tumpah Jalan Imam Bonjol.
Kasat Reskrim Polres Meranti, Roemin Putra, SH, MH, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya praktik penjualan daging anjing, baik secara terbuka maupun tersembunyi.
“Para pedagang menyatakan hanya menjual daging sapi, ayam, dan kambing. Warga sekitar juga memastikan tidak pernah melihat adanya peredaran daging anjing di pasar-pasar tersebut,” ujar Roemin.
Daging Anjing Tidak Termasuk Pangan
Kasat Reskrim menegaskan bahwa anjing bukan termasuk hewan ternak atau hewan konsumsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ia juga mengingatkan bahwa produk hewan yang diperjualbelikan harus memiliki sertifikat veteriner dan, bila diwajibkan, sertifikat halal.
Penegasan ini merujuk pada Surat Edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 9874/SE/PK.420/F/09/2018 yang menyatakan bahwa daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan.
“Pelaku perdagangan daging anjing dapat dijerat dengan Pasal 91B ayat 1 junto Pasal 66A ayat 1 UU Nomor 41 Tahun 2014 serta Pasal 302 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam bulan penjara,” jelasnya.
Risiko Kesehatan Serius
Lebih lanjut, Roemin mengingatkan bahwa konsumsi daging anjing sangat berisiko terhadap kesehatan masyarakat, khususnya dalam penyebaran zoonosis seperti rabies. Penyakit ini bisa menular melalui gigitan atau air liur hewan yang terinfeksi, dan umumnya berakibat fatal jika tidak segera ditangani.
“Ini bukan hanya isu legalitas, tapi juga menyangkut keselamatan jiwa masyarakat,” tegasnya.
Masyarakat Apresiasi Langkah Kepolisian
Langkah cepat yang dilakukan oleh Polres Meranti mendapat sambutan positif dari warga. Salah seorang warga, Ujang, menilai tindakan tersebut penting untuk menjaga kesehatan publik dan mencegah praktik ilegal yang membahayakan masyarakat.
“Ini bentuk kepedulian aparat terhadap keselamatan warga. Harus terus dilakukan secara rutin,” katanya.
Polres Meranti juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi adanya perdagangan daging anjing atau praktik serupa yang melanggar hukum.
Melalui kegiatan ini, Polres Meranti menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat Kepulauan Meranti dari ancaman penyakit dan praktik perdagangan ilegal.