Polres Kampar Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu, Dua Residivis Diamankan

Kampar144 Dilihat

KAMPAR, SINKAP.info — Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram dalam sebuah operasi penangkapan di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Dua tersangka, seorang pria dan seorang wanita yang merupakan residivis, berhasil diamankan usai pengejaran dramatis pada Rabu malam, 23 Juli 2025.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan menyebutkan bahwa pengungkapan ini menjadi capaian terbesar sepanjang tahun 2025 dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan penyalahgunaan narkoba kali ini merupakan capaian terbesar sepanjang tahun 2025 dengan berat barang bukti sabu mencapai 1 kilogram,” ujar AKBP Boby, Kamis (31/7).

Kedua pelaku diketahui berinisial JL (42), seorang pria yang bekerja sebagai debt collector dan FY (41), seorang wanita yang juga mantan narapidana kasus narkoba. FY diketahui pernah ditangkap dan dipenjara oleh Polres Kampar pada tahun 2016, dan bebas pada 2021.

Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Markus Timbul Sinaga menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi intelijen yang menyebut adanya pergerakan mencurigakan dari Pekanbaru menuju Tapung. Petugas melakukan pembuntutan dan akhirnya menyergap keduanya di KM 4,5 Desa Karya Indah.

Namun saat hendak diamankan, kedua tersangka mencoba melarikan diri dengan mobil Avanza hitam. Petugas kemudian melepaskan tembakan peringatan yang mengenai bagian depan kendaraan, hingga ban pecah dan kendaraan tidak bisa melaju.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sabu seberat 1 kilogram beserta sejumlah barang bukti lainnya. Selain narkoba, polisi juga mengamankan 1 unit mobil Avanza, jaket hitam, kemeja motif kotak merah, kantong plastik, kertas tisu, tiga unit ponsel, dua plastik bening, dan sebuah paper bag.

AKP Markus mengungkapkan bahwa keduanya diduga kuat merupakan bagian dari sindikat narkoba yang lebih besar.

“Dalam pengembangan yang kami lakukan, FY memiliki kaitan dengan seorang bandar besar berinisial A,” ungkapnya.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.