JAKARTA, SINKAP.info – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membolehkan privatisasi pulau-pulau kecil di Indonesia. Penegasan ini disampaikan menyusul kembali maraknya isu penjualan pulau di beberapa situs asing.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, dalam Dialog Interaktif di Radio Sonora pada Kamis (3/7), menegaskan bahwa seluruh wilayah pulau tidak bisa dimiliki secara penuh oleh satu pihak.
“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Jadi memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu tidak mungkin. Tidak ada undang-undangnya yang membolehkan itu,” ujar Harison.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016 yang mengatur batas maksimal pemanfaatan pulau kecil oleh individu atau badan hukum. Dalam aturan tersebut, maksimal 70 persen dari luas pulau boleh dimanfaatkan, sementara 30 persen sisanya wajib dialokasikan untuk kepentingan publik, konservasi, dan wilayah negara.
“Ketentuan 30 persen ini mandatory, tidak bisa ditawar. Artinya, tidak dimungkinkan satu pihak menguasai seluruh wilayah pulau kecil,” tegasnya.
Terkait isu penjualan pulau yang kerap muncul di internet, Harison menjelaskan bahwa sebagian besar informasi tersebut berasal dari situs luar negeri. Namun hingga kini, kebenaran informasi serta identitas pihak yang mengunggahnya belum dapat diverifikasi.
“Kita harus bijak melihat situasi ini. Situs-situs itu berasal dari luar negeri, dan belum tentu yang memposting adalah warga Indonesia,” tambah Harison.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap klaim kepemilikan atau penjualan pulau yang tersebar di berbagai platform digital. Harison juga mendorong adanya sinergi antarinstansi serta partisipasi aktif pemerintah daerah dalam menjaga kedaulatan wilayah dan kepastian hukum pertanahan.
“Diharapkan diskusi ini menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan atas tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.