Penuhi Syarat, Empat Narapidana Usia Lanjut Dapat Remisi Hingga 4 Bulan

Pekanbaru196 Dilihat

PEKANBARU, SINKAP.info – Empat narapidana berusia di atas 70 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mendapatkan pengurangan masa pidana berupa remisi, Sabtu (14/6). Remisi ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-838.PK.05.04 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Usia di Atas 70 Tahun kepada Narapidana.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Pekanbaru, Angki Setyo Andrianto, menjelaskan bahwa keempat warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat usia lanjut, yakni di atas 70 tahun. Masing-masing mendapatkan pengurangan masa pidana selama 3 sampai 4 bulan.

“Keempat warga binaan ini berusia lebih dari 70 tahun dan mendapatkan remisi dengan besaran yang sama, yaitu 3-4 bulan,” ujar Angki.

Remisi usia lanjut ini diatur dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 yang kemudian diperbarui melalui Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023. Selain syarat usia, narapidana juga harus memiliki perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan hasil asesmen.

“Remisi diberikan atas dasar kemanusiaan, dengan syarat usia dibuktikan melalui akta kelahiran atau surat keterangan yang dilegalisasi, serta memenuhi kriteria perubahan perilaku dan keaktifan dalam pembinaan,” tambah Angki.

Sementara itu, Kepala Lapas Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, menyatakan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk perhatian khusus terhadap warga binaan lanjut usia. Ia berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri.

“Pemberian remisi ini adalah pemenuhan hak bagi warga binaan lansia. Kami berharap ini menjadi pemantik semangat mereka untuk terus berbenah,” kata Erwin.