SELATPANJANG, SINKAP.info – Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta Dinas PUPR, Rabu (7/5/2025), guna menindaklanjuti polemik larangan penanaman kelapa sawit yang belakangan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD tersebut membahas surat edaran Nomor 800/DKPP-SEKRE/143, yang melarang penanaman kelapa sawit di wilayah Meranti. Komisi II DPRD menyayangkan tidak adanya koordinasi sebelumnya antara dinas terkait dengan pihak legislatif, padahal kebijakan ini berdampak langsung terhadap masyarakat, khususnya petani kecil.
“Kami perlu mendengar langsung penjelasan terkait surat edaran ini, karena sudah menjadi polemik di masyarakat,” kata Wakil Ketua DPRD, Antoni Shidarta, saat membuka rapat.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian menjelaskan bahwa dasar surat edaran tersebut adalah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), khususnya Pasal 62 ayat 3 huruf c, yang melarang penanaman komoditas kelapa sawit di lahan gambut. Kebijakan ini disebut sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan.
Namun, sejumlah anggota dewan menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang, karena tidak mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang telah terlanjur menanam sawit untuk meningkatkan penghasilan. Ketua Komisi II DPRD, Syafi’i Hasan, menekankan pentingnya pelibatan DPRD dalam kebijakan strategis seperti ini.
“Ini menyangkut hajat hidup masyarakat banyak. Kami merasa tidak dilibatkan,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD dan dinas terkait sepakat untuk mengkaji ulang Perda RTRW, khususnya pasal yang mengatur larangan penanaman sawit. Revisi perda dinilai sebagai langkah kompromi untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat tanpa mengesampingkan komitmen terhadap pelestarian lingkungan.
“Revisi perda adalah jalan tengah. Kita ingin melindungi lingkungan, tapi juga tidak boleh mengabaikan hak masyarakat untuk mencari penghidupan,” kata Antoni Shidarta menutup rapat.
Langkah ini membuka peluang dialog lanjutan antara pemerintah dan masyarakat dalam mencari solusi terbaik antara kepentingan ekologis dan ekonomi.