Bupati Kepulauan Meranti Batasi Plafon Kredit ASN untuk Cegah Beban Finansial Berlebihan

Kepulauan Meranti1246 Dilihat

SELATPANJANG, SINKAP.info – Plt Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, mengeluarkan kebijakan baru yang membatasi plafon pinjaman bank bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah beban finansial yang berlebihan bagi ASN yang sering terjerat cicilan pinjaman.

Melalui surat edaran yang diterbitkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Asmar meminta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak memberikan rekomendasi pinjaman kepada ASN yang pengajuannya melebihi 50 persen dari total penghasilan mereka. Selain itu, setiap pengajuan pinjaman baru atau perpanjangan kredit harus disertai dengan persetujuan tertulis dari kepala OPD dan Sekretaris Daerah.

“Saya sudah mengeluarkan surat edaran agar plafon pinjaman ASN dibatasi maksimal 50 persen dari total gaji. Ini untuk mencegah pegawai menggadaikan seluruh gaji mereka ke bank,” ujar Asmar saat memberikan keterangan.

Respon atas Keluhan ASN

Asmar menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap banyaknya keluhan dari ASN yang mengaku gajinya habis digunakan untuk membayar cicilan pinjaman, sehingga mereka sangat bergantung pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yang sering kali terlambat atau bahkan tidak dibayarkan akibat keterbatasan anggaran daerah.

“Banyak ASN yang mengeluh bahwa TPP mereka tidak keluar, padahal itu bukan kewajiban daerah. Sementara gaji mereka sudah habis untuk membayar cicilan utang bank. Bahkan, ada yang meminjam lagi meski angsuran sebelumnya belum lunas,” ungkap Asmar.

Menurut Asmar, kondisi ini berdampak pada kinerja ASN. Banyak di antaranya yang mengalami penurunan motivasi, kedisiplinan, dan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

“Kebijakan ini bukan untuk memotong hak ASN, tetapi untuk mengajarkan pengelolaan keuangan yang lebih baik. Jangan sampai gaji habis, kinerja menurun, dan akhirnya pelayanan publik terganggu,” tegasnya.

Fenomena Konsumtif dan Perbankan

Asmar juga menyoroti fenomena yang marak di kalangan ASN, di mana banyak yang menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka untuk mendapatkan pinjaman. Ia menyayangkan perilaku konsumtif yang menjadi alasan utama kesulitan keuangan ASN, meskipun gaji mereka rata-rata lebih tinggi dibandingkan dengan pendapatan masyarakat umum.

“Banyak ASN yang menarik kredit untuk memenuhi keinginan, bukan kebutuhan. Ini yang perlu diubah. Saya mengimbau agar ASN lebih banyak bersyukur dan memprioritaskan kebutuhan dibandingkan keinginan,” kata Asmar.

Bupati berharap kebijakan ini dapat mengurangi ketergantungan ASN pada pinjaman kredit, meningkatkan kesejahteraan, dan mendorong kedisiplinan kerja aparatur pemerintahan di Kepulauan Meranti.

“Dengan pengelolaan keuangan yang bijak, ASN diharapkan mampu mengatur pengeluaran agar tidak melebihi pendapatan yang diterima setiap bulan,” pungkasnya.