Pematangsiantar, SINKAP.info – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang residivis narkoba berinisial D (59) di rumahnya, di Jalan Mawar, Kelurahan Bah Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (8/10) dini hari sekitar pukul 01.15 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, SH, MH, mengungkapkan bahwa informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan cepat oleh tim narkoba. “Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa peredaran narkoba di Jalan Mawar dikendalikan oleh D, yang merupakan seorang residivis,” jelas Pasaribu pada Kamis (10/10) sore.
Pada saat penangkapan, D baru saja tiba di depan rumahnya menggunakan sepeda motor Honda Vario. Dari tangan D, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk satu unit handphone Samsung, satu unit timbangan digital, satu plastik klip berisi 11 paket narkotika jenis sabu, serta satu bungkus plastik klip kosong.
Tak hanya itu, D juga mengakui bahwa masih menyimpan sabu di dalam rumahnya. Tim Opsnal yang dipimpin oleh AKP Pasaribu dan didampingi kepala lingkungan setempat kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut. Hasilnya, dari dalam lemari, polisi menemukan dompet berwarna merah marun yang berisi empat paket narkotika jenis sabu.
Setelah diinterogasi, D mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Total barang bukti yang disita oleh polisi adalah 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51,84 gram. “D merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya divonis tujuh tahun penjara pada tahun 2015 di Pengadilan Negeri Pematangsiantar,” ungkap AKP Pasaribu.
Saat ini, D telah diamankan di Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba yang terlibat. “Kami akan memproses tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup AKP Pasaribu.
SINKAP.info | Laporan: Faisal